T R I Y A D I
 
ringkasan_perkuliahan.docx
File Size: 46 kb
File Type: docx
Download File

 


MUHAMMADIYAH DAN PEMBERDAYAAN
EKONOMI MASYARAKAT

Oleh: Rahmat Dahlan

Abstrak:

Muhammadiyah dalam menjalankan gerakan dakwah amar ma'ruf nahi munkarnya selalu berdasarkan kepada ajaran tauhid dan tawakkal kepada Allah, sehingga setiap orang Muhammadiyah  dapat menjadi contoh dalam kancah pembangunan dan pengembangan masyarakat. Dalam menjalankan gerakan tersebut Muhammadiyah memiliki beberapa amal usaha. Di antara amal usaha Muhammadiyah meliputi Bidang Kemasyarakatan yang salah satu tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin sebagaimana yang telah menjadi rumusan cita-cita perjuangan Muhammadiyah mengenai "masyarakat utama".

Pendahuluan

Muhammadiyah dengan berbagai amal usahanya, terus maju dan berkembang. Tentunya tidak sedikit halangan dan tantangan yang dialami Muhammadiyah. Dengan kesabaran dan tawakkal Muhammadiyah dapat diterima oleh masyarakat Indonesia dan mengalami perkembangan yang baik. Karena semakin meluasnya perkembangan amal usaha Muhammadiyah khususnya dalam bidang kemasyarakatan, maka Muhammadiyah membentuk kesatuan-kesatuan kerja bidang kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai badan pembantu persyarikatan. Kesatuan kerja tersebut berupa majelis-majelis dan badan-badan lainnya. Majelis yang menangani bidang sosial ekonomi adalah majelis ekonomi.

Majelis ekonomi Muhammadiyah mempunyai tugas seperti tersebut di dalam kaidah majelis Ekonomi, yang pada pokoknya adalah :

1. Konseptual, yaitu merumuskan dasar, tujuan serta sistem ekonomi menurut ajaran Islam.

2. Praktikal, yaitu menggerakkan dan menghimpun kegiatan-kegiatan ekonomi warga persyarikatan sesuai bakat masing-masing dan sepanjang sesuai dengan ajaran Islam.

Menurut kaidah tersebut, majelis ekonomi langsung menangani bidang konseptual, sedangkan bidang praktikal, Majelis ekonomi tidak menjalankannya sendiri, akan tetapi mengerahkan anggota-anggota persyarikatan. Dalam menjalankan kaidah tersebut tentunya tidak sedikit hambatan yang dialami Majelis Ekonomi. Di antara faktor penghambat tersebut adalah: Pertama, banyaknya jabatan rangkap warga Muhammadiyah. Sebagian besar pengurus Muhammadiyah adalah pegawai negeri sipil. Kedua, faktor biaya, dalam soal biaya, memang Muhammadiyah berjalan tanpa biaya yang pasti. Seiring dengan perjalanan waktu, Majelis Ekonomi terus melakukan usaha pengembangan ekonomi yang berbasis masyarakat. Maka pada Muktamar ke-43 di Banda Aceh nama Majelis Ekonomi dipertegas menjadi majelis Pembina Ekonomi. Dari nama itu tersimpul bahwa Muhammadiyah mulai mengemban misi membina ekonomi umat. Sejak periode kepengurusan M. Amin Rais, kegiatan Majelis Pembina Ekonomi Muhammadiyah mulai diarahkan. Pada dasarnya, Majelis Pembina Ekonomi Muhammadiyah akan membina ekonomi umat melalui tiga jalur :

1. Mengembangkan Badan Usaha Milik Muhammadiyah yang mempresentasikan kekuatan ekonomi organisasi Muhammadiyah.

2. Mengembangkan wadah koperasi bagi anggota Muhammadiyah.

3. Memberdayakan anggota Muhammadiyah di bidang ekonomi dengan mengembangkan usaha-usaha milik anggota Muhammadiyah.

Dalam pengembangan ekonomi, Muhammadiyah sebenarnya tidak berangkat dari nol. Muhammadiyah telah memiliki aset atau sumber daya yang bisa dijadikan modal. Aset pertama adalah sumber daya manusia, yaitu anggota Muhammadiyah itu sendiri, baik sebagai produsen, konsumen maupun distributor. Aset kedua adalah kelembagaan amal usaha yang telah didirikan, yaitu berupa sekolah, universitas, lembaga latihan, rumah sakit, dan lain-lain. Aset ketiga adalah Struktur Muhammadiyah itu sendiri sejak dari pusat, wilayah, daerah, cabang, dan ranting. Pada Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta, telah diputuskan suatu mandat tentang Perekonomian dan Kewiraswastaan. Terdapat 7 butir program persyarikatan yang perlu direalisasikan oleh Majelis Ekonomi, yaitu :

1. Mewujudkan sitem JAMIAH (Jaringan Ekonomi Muhammadiyah ) sebagai revitalisasi gerakan dakwah secara menyeluruh. Untuk itu ditetapkan :

a. Buku Paradigma Baru Muhammadiyah, Revitalisasi gerakan dengan sistem JAMIAH sebagai acuan program lebih lanjut.

b. Program KATAM ditetapkan sebagai program dasar perwujudan sistem JAMIAH.

c. Membangun infrastruktur pendukung JAMIAH melalui antara lain infrastruktur komunikasi dan infrastruktur distribusi (program MARKAZ).

2. Mengembangkan pemikiran-pemikiran dan konsep-konsep pengembangan ekonomi yang berorientasi kerakyatan dan keislaman, seperti etos kerja, etos kewiraswastaan, etika bisnis, etika manajemen, etika profesi dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan aktual yang terjadi dalam dunia ekonomi.

3. Melancarkan Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, meliputi pengembangan sumber daya manusia dalam aspek ekonomi, pembentukan dan pengembangan lembaga keuangan masyarakat, pengembangan bank syariah Muhammadiyah, pengembangan kewirauahaan dan usaha kecil, pengembangan koperasi dan pengembangan Badan Usaha Milik Muhammadiyah yang benar-benar kongkrit dan produktif, seperti KATAM, BMT, LKM dan lain-lain.

4. Intensifikasi pusat data ekonomi dan pengusaha Muhammadiyah yang dapat mendukung pengembangan program-program ekonomi.

5. Menggalang kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan program-program ekonomi dan kewiraswastaan di lingkungan Muhammadiyah.

6. Mengembangkan pelatihan-pelatihan dan pilot project pengembangan ekonomi kecil dan menengah baik secara mandiri maupun kerja sama dengan lembaga-lembaga luar sesuai dengan perencanaan program ekonomi dan kewiraswastaan Muhammadiyah.

7. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan ekonomi bisnis dan kewiraswastaan di bawah majelis Ekonomi dan memberlakukan Majelis Ekonomi sebagai satu-satunya yang memutuskan kebijakan di bidang ekonomi.

Dalam Muktamar ke-44 itu pula dirumuskan visi dan misi pengembangan ekonomi Muhammadiyah. Visinya dirumuskan sebagai "Terbentuknya kekuatan ekonomi Muhammadiyah yang tangguh, berkualitas, adil, dan berkemakmuran berdasarkan ajaran Islam.” Sedangkan misi pengembangan ekonomi Muhammadiyah adalah "Amar ma'ruf nahi munkar di bidang ekonomi”, yang terwujud dalam upaya :

1. Menciptakan kehidupan perekonomian yang Islami

2. Memperbaiki dan memberdayakan masyarakat secara partisipatif guna meningkatkan kualitas dan daya saing perekonomian warga Muhammadiyah, ummat Islam, dan rakyat Indonesia pada umumnya.

3. Meningkatkan kemampuan dan memperkuat kelembagaan warga dan badan-badan amal usaha persyarikatan dalam :

a. Pemupukan dana dan pembiayaan kegiatan ekonomi.

b. Pemasaran produk dan masukan produksi kegiatan ekonomi

c. Jaringan antar pelaku institusi dan perorangan di segala bidang kegiatan ekonomi.

d. Pemanfaatan teknologi maju untuk pengembangan kegiatan ekonomi warga dan badan-badan amal usaha.

e. Peningkatan kewirausahaan dan manajemen modern dari sebagian besar warga dan badan-badan amal usaha persyarikatan.

4. Melaksanakan advokasi kebijakan ekonomi yang berpihak pada kehidupan ekonomi kerakyatan yang Islami.

Pembahasan

A.  Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Menurut Muhammadiyah

Pemberdayaan gaya organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah berbeda dengan yang ditampilkan oleh organisasi non-agama. Perbedaan versi Muhammadiyah tampil dalam wajah pengkaderan. Untuk dapat memberdayakan ekonomi lewat pengkaderan tentunya diperlukan suatu strategi. Upaya pemberdayaan Muhammadiyah di bidang ekonomi ditempuh dengan menggunakan strategi pemberdayaan sebagai berikut :

1. Membangun kesadaran tentang kekuatan ekonomi umat pada tingkat lokal dengan pendekatan partisipasi menuju keswadayaan dan kemandirian.

Disadari bahwa basis anggota Muhammdiyah berada pada tingkat ranting yang berfungsi sebagai tempat pembianaan anggota yang telah mempunyai kegiatan nyata guna mewujudkan maksud dan tujuan persyarikatan. Setiap ranting sekurang-kurangnya sudah mempunyai amal usaha yang berwujud pengajian, kursus berkala, musholla, dan jama'ah. Oleh sebab itu, upaya membangun kekuatan ekonomi warga Muhammadiyah haruslah dimulai dengan berbasiskan anggota yang sudah terorganisasi dalam bentuk kumpulan anggota Muhammadiyah tersebut.

Kegiatan pengajian/kursus tersebut selain diisi dengan materi kegamaan, perlu diperkaya dengan materi yang ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran baru warga Muhammadiyah di bidang perekonomian, yang meliputi:

a. Kesadaran transformatif, yang dimaksudkan untuk merubah pola berfikir warga Muhammadiyah dari cara berfikir irrasional menjadi rasional, cara pikir individualistis menjadi cara berfikir kolektif.

b. Kesadaran kejama’ahan, yang dimaksudkan untuk membangun kesadaran bahwa melalui silaturrahim, ta'aruf, ta'awun, dan takaful dalam bidang ekonomi, maka Muhammdiyah merupakan potensi ekonomi yang cukup besar.

c. Kesadaran kejuangan, yang dimaksudkan untuk membangun kesadaran bersama dalam rangka berjuang membebaskan diri dari kekuatan luar yang telah mengeksploitasi mereka secara ekonomi.

2. Pembentukan dan pengembangan kelembagaan masyarakat di bidang ekonomi.

Berpijak pada kesadaran kejama’ahan yang telah dibangun, maka upaya pemberdayaan ekonomi dilakukan dengan membentuk dan mengembangkan kelembagaan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan. Kelembagaan di bidang ekonomi tersebut merupakan wadah kerjasama Muhammadiyah dalam memecahkan masalah yang dihadapi dalam usaha ekonomi.

3. Peningkatan kapabilitas anggota selaku pengusaha kecil.

Selain melalui pendekatan pemberdayaan yang bersifat kelompok, perlu pula dilakukan peningkatan pengetahuan dan kemampuan mereka secara individual di bidang manajemen usaha dan pemasaran melalui kegiatan penyuluhan dan pelatihan serta pendampingan lapangan.

4. Mempercepat proses pemberdayaan ekonomi warga dengan pemanfaatan Jaringan organisasi dan amal usaha Muhammadiyah.

Muhammadiyah adalah organisasi sosial keagamaan yang memiliki jaringan organisasi yang besar dan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Untuk mempercepat proses upaya pemberdayaan ekonomi, maka setiap tingkatan dan jaringan organisasi Muhammadiyah perlu berperan aktif dalam melancarkan program-program pemberdayaan ekonomi.

5. Mengembangkan sikap, perilaku, dan etika bisnis Islami yang membentuk pebisnis Muhammadiyah yang penuh gairah, daya juang yang ikhlas, sabar, dan istiqamah sebagai resultante dari ibadah zikir, fikir, dan ikhtiar.

Sudah tentu dan semestinya bagi Muhammadiyah untuk memberikan didikan dan binaan tentang perilaku dan etika bisnis Islami. Menurut Islam, kerja adalah ibadah kepada Allah, sama halnya denga sholat. Seseorang yang bekerja akan bermental murni, sedangkan yang tidak bekerja akan langsung kehilangan kontak dengan realitas, konsekuensi berikutnya ialah kemampuan mental orang tersebut akan kurang manfaat. Etos kerja dan ketaatan beragama saling mempengaruhi. Banyak analis menyatakan bahwa lemahnya perekonomian rakyat di dunia Islam disebabkan oleh lemahnya etos kerja dan tiadanya dukungan struktural.

Atas dasar beberapa alasan di atas, Muhammadiyah merasa perlu untuk terus mengembangkan perilaku, etos kerja serta perjuangan yang disertai dengan keikhlasan, kesabaran, dan istiqamah dalam memberdayakan ekonomi masyarakat Islam khususnya dan Indonesia pada umumnya.

 

B.  Gerakan Pemberdayaan Ekonomi Muhammadiyah

Gerakan pemberdayaan ekonomi Muhammadiyah memberikan imbas pada masalah teologi. Secara etimologi, teologi berarti Tuhan (theos) dan makna  (logos). HM. Mastum berpendapat bahwa "teologi adalah kajian yang ingin memahami antara Tuhan dengan manusia dan alam.” Jadi jelas bahwa antara Tuhan, manusia, dan alam adalah satu kesatuan konsepsi teologis. Untuk itu perlu adanya rumusan sekitar ruang lingkup teologi agar tidak terjebak pada dinding keterbatasan teologi dan untuk menjawab bahwa tidak ada kesenjangan antara teologi dengan masalah sosial ekonomi. Dalam hal ini, Muhammadiyah telah merumuskan masalah ekonomi menjadi salah satu dari beberapa misi dakwahnya.

Sebagai organisasi dakwah, pendidikan, dan sosial, Muhammadiyah mendasarkan diri pada surat al- Ma'un. Pada pokoknya, isi surat al- Ma'un tersebut menggugah tanggung jawab sosial keagamaan kalangan ekonomi atas agar menyisihkan sebagian kekayaan atau pendapatannya untuk diberikan kepada yang berhak, terutama kaum miskin. Dalam perkembangan dan kondisi masyarakat yang sudah berubah, peranan Muhammadiyah sebagai organisasi tidak hanya sebagai pembangkit tanggung jawab sosial ekonomi, namun juga harus dapat melakukan pemberdayaan, antara lain dengan mengembangkan Badan Usaha Milik Muhammadiyah. Kepada lapisan bawah, Muhammadiyah dihadapkan kepada tantangan untuk membangun etos kerja yang sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya, yang tentunya etos kerja yang berlandaskan Islam.

Muhammadiyah juga harus memilki kepedulian terhadap etika bisnis. Kegiatan bisnis sangat membantu usaha-usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pada pokoknya, kegiatan bisnis meliputi perdagangan, pembelanjaan, dan pemberian informasi. Kegiatan bisnis bagi Muhammadiyah merupakan bagian yang amat penting untuk memperlancar gerakan Muhammadiyah mencapai tujuannya. Di samping itu, gerakan ekonomi Muhammadiyah akan berdampak pada pemberdayaan ekonomi warganya, dengan upaya menciptakan lapangan kerja dan mengatasi problem pengangguran yang semakin besar. Kegiatan amal usaha Muhammadiyah yang paling menonjol adalah di bidang pendidikan dan kesehatan yang pada dasarnya telah berkembang menjadi pusat bisnis, karena dalam pengembangan badan amal usaha itu terjadi transaksi jual beli barang dan jasa yang diperlukan oleh badan amal usaha tersebut. Oleh sebab itu, Muhammadiyah perlu memikirkan secara profesional gerakan ekonominya sehingga menjadi pusat gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Setidaknya ada tiga pendekatan yang dapat ditempuh oleh Muhammadiyah dalam upaya memberdayakan ekonomi masyarakat. Pertama, pendekatan struktural yang bertujuan mempengaruhi kebijaksanaan publik agar terbuka akses rakyat terhadap sumber-sumber ekonomi. Kedua, pendekatan fungsional dengan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengelola dan mengalokasikan secara efisien dan produktif sumber daya yang dapat dihimpun. Ketiga, pendekatan kultural dengan mengembangkan nilai yang memperkuat etos kerja dan etika bisnis.

Di samping itu, ada beberapa bidang kegiatan usaha yang perlu menjadi focus perhatian gerakan ekonomi Muhammadiyah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, antara lain:

1.  Lembaga Keuangan

Uang yang dapat berputar di antara badan amal usaha Muhammadiyah ini tentulah sudah amat besar. Sebagai indikatornya, antara lain adalah pengadaan obat untuk Rumah sakit milik Muhammadiyah di Jakarta, demikian pula pemasukan uang SPP salah satu Universitas Muhammadiyah. Di mana lembaga keuangan ini diharapkan bisa mengambil bentuk perbankan pada umumnya atau lembaga keuangan lebih khusus untuk keperluan internal dan pembiayaan serta pengembangan usaha.

2.  Industri

Sektor industri yang perlu segera dikembangkan adalah industri yang menunjang pengadaan barang atau perlengkapan yang diperlukan secara rutin oleh badan amal usaha Muhammadiyah, seperti industri obat-obatan, industri kertas, dan lain-lain.

3.  Trading

Usaha trading ini dapat dilakukan dalam skala yang besar, di mana basis penunjangnya sudah ada pada unit-unit usaha kecil, kemudian dikelola secara modern menggunakan teknologi canggih. Trading ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

C.  Model Pemberdayaan Ekonomi Muhammadiyah

Muhammadiyah dalam pemberdayaan ekonominya, memiliki sejumlah paket program aksi pemberdayaan di antaranya sebagai berikut:

1. Membangun sentra kemandirian ekonomi umat di tingkat Ranting dan cabang

Yaitu dengan cara memberdayakan jama’ah yang ada pada tingkat ranting Muhammadiyah menjadi kelompok swadaya masyarakat yang disebut sebagai Jama’ah Swadaya Muhammadiyah (JSM) yang terdiri dari 10-25 anggota yang merupakan kerjasama warga Muhammadiyah dalam menetapkan konsep tolong-menolong (ta'awun) di bidang ekonomi dengan membentuk kelompok usaha bersama, kelompok koperasi atau kelompok konsumen.

Pada tingkat cabang, Jama’ah Swadaya Muhammadiyah yang telah ditumbuhkan, diorganisasikan untuk membentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai wadah kerjasama Muhammadiyah dalam memecahkan masalah permodalan dan pembiayaan pada potensi swadaya yang mereka miliki. LKM yang dimaksud dapat membentuk Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan Koperasi Simpan Pinjam.

Selain membentuk LKM di tingkat cabang, JSM secara bersama juga didorong untuk mendirikan suatu Usaha Unggulan Jama’ah (UUJ) sebagai kegiatan usaha bersama pada sektor riil dalam bidang produksi atau distribusi dengan mengutamakan peningkatan pengelolaan sumber daya lokal untuk memanfaatkan peluang yang terbuka. Wujud dari UUJ dapat berupa Perseroan Terbatas, CV, dan lainnya.

2. Mengembangkan organisasi sekunder dan badan-badan usaha pendukung tingkat daerah dan wilayah.

Untuk memperkuat amal usaha di bidang ekonomi pada tingkat ranting dan cabang, maka pada tingkat daerah dan wilayah ditumbuhkan dan dikembangkan badan-badan usaha sekunder yang dapat berwujud organisasi sekunder koperasi, Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) dan Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM).

3. Mengembangkan infrastruktur ekonomi, lembaga, dan instrumen pendukung di tingkat pusat.

Majelis ekonomi di tingkat pusat bertugas menumbuhkan infrastruktur ekonomi Muhammadiyah dalam rangka mendukung berbagai kegiatan usaha ekonomi yang dilancarkan sejak dari tingkat ranting sampai tingkat wilayah. Infrastruktur ekonomi Muhammadiyah pertama yang sudah dibangun adalah mendirikan sebuah Badan Usaha Milik Muhammadiyah sebagai holding company, yang dimaksudkan untuk menumbuhkan dan mendukung Usaha Unggulan Jama’ah. Badan Usaha Milik Muhammadiyah yang dimaksud adalah PT. Solar Global Internasional, salah satu kegiatan usaha yang tengah dirintis oleh PT. SGI adalah mendirikan pusat distribusi untuk kemudian mengajak warga Muhammadiyah mendirikan usaha unggulan jama’ah berupa outlet dan grosir yang diberi nama MARKAZ.

Infrastruktur ekonomi kedua yang saat ini sedang dibangun yaitu sistem JAMIAH (Jaringan Ekonomi Muhammadiyah) yang antara lain dilaksanakan dengan mempersiapkan teknologi informasi dengan menggunakan jaringan internet. Melalui IT JAMIAH yang diharapkan mulai terwujud, berbagai amal usaha akan dapat dirangkai menjadi satu jaringan kerja sama (network) di bidang ekonomi dan pada bidang-bidang lainnya yang akan dikembangkan secara bertahap. Infrastruktur ekonomi ketiga yang sudah diciptakan dan telah diluncurkan adalah KATAM (Kartu Tabungan Muslim) yang dirancang untuk sekaligus menjadi pengganti Kartu Anggota Muhammadiyah. KATAM disiapkan secara khusus untuk warga dan simpatisan Muhammadiyah dengan sejumlah manfaat tambahan antara lain sebagai kartu asuransi kesehatan dan kecelakaan. KATAM juga menjadi instrumen untuk menghimpun dana bagi persyarikatan guna mewujudkan kemandirian secara finansial dan mampu meningkatkan amal usahanya di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Selanjutnya, untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara luas, diperlukan adanya lembaga yang berfungsi menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan kepada LKM, UUJ serta warga masyarakat selaku pengusaha kecil secara profesional. Untuk tujuan tersebut, Majelis PP. Muhammadiyah membentuk suatu lembaga pengembangan usaha kecil dan kewirausahaan yang diberi nama Pusat Pengembangan Pengusaha Kecil dan Kewirausahaan Muhammadiyah (P3K2M) yang mekanismenya berdasarkan atas kemandirian, baik dalam pengelolaan kegiatan maupun pencarian dana.

Penutup

Pemberdayaan ekonomi masyarakat merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kemampuan potensi masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Muhammadiyah sebagai persyarikatan yang menempatkan diri sebagai gerakan amar ma’ruf nahi munkar  dalam masyarakat, memiliki peran yang sangat penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mewujudkan suatu masyarakat yang memiliki sistem kelembagaan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam ridha Allah SWT. Strategi pemberdayaan ekonomi Muhammadiyah mencakup upaya membangun kesadaran tentang kekuatan ekonomi umat pada tingkat lokal dengan pendekatan partisipasi menuju kemandirian, pembentukan, dan pengembangan kelembagaan masyarakat di bidang ekonomi, peningkatan kapabilitas anggota selaku pengusaha kecil, dan pengembangan sikap, perilaku, dan etika bisnis Islami yang membentuk pebisnis Muhammadiyah yang penuh gairah dan daya juang yang ikhlas dan istiqomah.

Langkah yang telah dilakukan Muhammadiyah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di antaranya, dengan membentuk Jaringan Swadaya Masyarakat (JSM) di tingkat ranting dan Usaha Unggulan Jama’ah (UUJ) di tingkat cabang. Sedangkan di tingkat wilayah, Muhammadiyah membentuk Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM). Pada tingkat pusat, Muhammadiyah sedang menumbuhkan sejumlah infrastruktur ekonomi dengan mendirikan outlet dan grosir yang bernama MARKAZ  dan membangun sistem JAMIAH (Jaringan Ekonomi Muhammadiyah). Di mana peranan Muhammadiyah dalam pengembangan sumber daya manusia telah berpengaruh terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.  Dengan semakin tingginya sumber daya yang dimiliki maka pemberdayaan ekonomi masyarakat akan dapat terus meningkat.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Amin (et al.), Meretas Jalan Baru Ekonomi Muhammadiyah,  Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 2000

Achmad, Nur dan Tanthowi, Pramono U, (ed.), Muhammdiyah “Digugat”, Jakarta: Kompas, 2000

Amin, M. Mansyur (ed.), Teologi Pembangunan : Paradigma Baru Pemikiran Islam,  Yogyakarta: LKPSMNU, 1989

Kemal, M. Musthafa (et al.), Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam, Yogyakarta: PT. Percetakan Persatuan, 1991

Majelis Ekonomi Muhammadiyah,  Buku Panduan (Rakernas), Jakarta: Majelis Ekonomi Muhammadiyah, 2001

Puar, Yusuf Abdullah, Perjuangan dan Pengabdian Muhammadiyah, Jakarta: PT Pustaka Antara,1989

Rahardjo, M. Dawam, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi,  Jakarta: LSAF,  1989

Swastha, Basu dan Sukotjo, Ibnu, Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta: Liberty,  1995

Yusuf, M. Yunan, Kemuhammadiyahan : Kajian Pengantar, Jakarta: Yayasan Pembaharu,1988  

 

Masyarakat Utama adalah masyarakat yang memiliki sistem kelembagaan untuk mencapai kebajikan, melaksanakan yang baik, mencegah yang buruk, serta menegakkan dan memelihara iman. Lihat Dawam Raharjo,  Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi,  Jakarta: LSAF, 1999, h. 343

M. Yunan Yusuf, Kemuhammadiyahan : Kajian Pengantar, Jakarta: Yayasan Pembaharu, 1989, cet.III, h. 50

Musthafa Kamal, et. al., Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam,  Yogyakarta: Percetakan Persatuan, 1994, cet.VII, h. 38

Keputusan PP Muhammdiyah No.8 Tahun 1964 pasal II

Yusuf Abdullah Puar,  Perjuangan dan Pengabdian Muhammadiyah,  Jakarta: PT. Pustaka Antara, 1989, h. 208

 Ibid.,  h. 209

Amin Abdullah, et.al.,  Meretas Jalan Baru Ekonomi Muhammadiyah, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana yogya, 2000, h. 124 

  Ibid., h. 125

Majelis Ekonomi Muhammadiyah,  Buku Panduan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majlis Ekonomi Muhammdiya,  Jakarta: 2001, h. I-2

KATAM adalah singkatan dari Kartu Tabungan Muslimin, yang suatu waktu kelak direncanakan sekaligus sebagai singkatan dari Kartu Tanda anggota Muhammdiyah. Lihat  Buku Panduan rakernas majlis Ekonomi Muhammdiyah,  op. cit. h. III-12

MARKAZ adalah salah satu Badan Usaha Milik Muhammadiyah yang bergerak di bidang jaringan ritel waralaba (franchising).

Majelis Ekonomi Muhammdiyah,  Buku Panduan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majlis Ekonomi Muhammdiyah,  op.cit., h. I-2

 Nur Achmad dan Pramono U. Tanthowi (ed.),  Muhammadiyah "Digugat",  Jakarta: Kompas, 2000, h. 183

 Majelis Ekonomi Muhammadiyah,  Buku Panduan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majlis Ekonomi Muhammdiyah,  op.cit., h. I-4

Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammdiyah,  Etos Kerja dan Etika Berusaha Dalam Islam,  Jakarta: CV Kuning Mas, 1993, h. 47

 Ibid.,  h.60

M. Dawam Raharjo, Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi, op.cit., h. 355

M. Mansur Amin, (ed.),  Teologi pembangunan: Paradigma Baru Pemikiran Islam,  Yogyakarta: LKPSMNU, 1989, h. 71

 M. Dawam Raharjo, Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi, loc.cit

Ibid., h. 356

Basu Swastha dan Ibnu sukotjo, Pengantar Bisnis Modern,  Yogyakarta: Liberty, 1995, cet.IV, h. 11

Amin Abdullah, et.al.,  Meretas Jalan Baru Ekonomi Muhammadiyah,  Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 2000, h. 107-108

 M. Dawam Raharjo, Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi, op.cit., h.358-359

Amin Abdullah, et.al., Meretas Jalan baru Ekonomi Muhammadiyah, op.cit., h. 109-111

Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammdiyah,  Etos Kerja dan etika Berusaha dalam islam,  op.cit., h. I-6

Ibid., h. I-8-I-11

 
tafsir_ali_imran_ayat_104_dan_ayat_110.docx
File Size: 30 kb
File Type: docx
Download File

keimnan__tingkah_laku.docx
File Size: 28 kb
File Type: docx
Download File

 


Muhammadiyah

Secara Bahasa Muhammadiyah berasal dari bahasa Arab yaitu Muhammad yaitu Nabi Muhammad SAW. Kemudian ditambah ya nisbah yang artinya menjeniskan. Jadi Muhammadiyah berarti umat “Muhammad SAW atau pengikut Muhammad SAW. Jadi secara etimologis semua orang yang mengikuti Nabi Muhammad SAW adalah orang Muhammadiyah.

Secara Istilah  Muhammadiyah adalah sebuah Persyarikatan yang didirikan oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas.

Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan  Tajdid yang  bersumber pada Al-Qur”an dan As Sunnah. Kelahiran Muhammadiyah tidak lain kerena diilhami, dimotivasi dan disemangati oleh ajaran-ajaran Al Qur’an. Dan apa yang digerakkan oleh Muhammadiyah tidak ada motif lain kecuali semata-mata untuk merealisasikan prinsip-prinsip ajaran Islam dalam kehidupan yang riil dan konkrit. Gerakan Muhammadiyah hendak berusaha untuk menampilkan wajah Islam dalam wujud yang riil, konkrit dan nyata, yang dapat dihayati, dirasakan dan dinikmati oleh umat sebagai rahmatan lil alamin. Oleh Alasan tersebut Muhammadiyah disebut sebagai gerakan Islam.

Di samping itu, Muhammadiyah juga memiliki identitas sebagai gerakan Dakwah maksudnya adalah Muhammadiyah meletakkan khittah atau strategi dasar perjuangannya yaitu dakwah Islam, amar makruf nahi munkar dengan masyarakat sebagai medan atau kancah perjuangannya. Muhamadiyah berkiprah di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia dengan membangun berbagai amal usaha yang benar-benar dapat menyentuh hajat hidup orang banyak seperti berbagai macam ragam lembaga pendidikan mulai dari tingkat TK sampai Perguruan Tinggi, membangun Rumah Sakit, Panti Asuhan dan sebagainya.  Seluruh amal usaha Muhammadiyah itu merupakan manifestasi atau perwujudan dakwah islamiyah.  Semua amal usaha diadakan dengan niat dan tujuan yang tunggal, yaitu untuk dijadikan sarana dan wahana dakwah Islam sebagaimana yang diajarkan al-Quran dan as-Sunnah Shahihah.

Identitas Muhammadiyah yang ketiga adalah sebagai gerakan Tajdid, maksudnya adalah Muhammadiyah sebagai gerakan pembaharuan atau gerakan reformasi.  Secara istilah tajdid memiliki pengertian pemurnian dan peningkatan, pengembangan, modernisasi, dan yang semakna dengannya.

Pemurnian maksudnya adalah pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan kepada al-Quran dan as-Shahihah.  Muhammadiyah meyakini matan ajaran Islam yang harus dipelihara sebagaimana yang terdapat dalam al-Quran dan as-Sunnah adalah yang berkaitan dengan Aqidah dan Ibadah.    

Dalam sejarah perkembangan umat Islam ditemukan praktek percampuran ajaran 7 Islam antara Aqidah dengan yang bukan Aqidah, misalnya mengkeramatkan kuburan, mengkeramatkan ulama, dan sebagainya.  Padahal dalam ajaran Islam yang harus dikeramatkan itu hanyalah Allah SWT.  Hal inilah yang menjadi tugas Muhammadiyah untuk memurnikan Aqidah Islam kembali. 

Dalam masalah aqidah (tauhid), hanya digunakan dalil-dalil yang mutawatir.  Rumusan itu terdapat pada pokok-pokok manhaj poin ke-5.  Rumusan tersebut tidak kita dapati pada Keputusan Muktamar secara eksplisit.  Namun demikian, didasarkan kepada apa yang telah dilaksanakan pada Muktamar, yang telah membicarakan soal iman.  Hal ini dapat kita lihat  pada kata penutup: “Inilah pokok-pokok aqidah yang benar, yang terdapat pada al-Quran dan al-Hadits, dan dikuatkan oleh pemberitaan-pemberitaan yang mutawatir…”.  Kata penutup ini diberitakan pada akhir Kitab-u’l-Iman, yang  ditulis pada Himpunan Putusan Tarjih (HPT).

Peningkatan, pengembangan dan modernisasi maksudnya adalah penafsiran pengamalan dan perwujudan ajaran Islam dengan tetap berpegang teguh kepada al Qur’an dan al Sunnah shahihah.  Bernard Vlekke dan Wertheim sebagaimana yang dikutip oleh Alwi Shihab mengkategorikan Muhammadiyah sebagai gerakan puritan yang menjadikan focus utamanya”pemurnian atau pembersihan ajaran-ajaran Islam dari singkretisme dan belenggu formalisme.

Sementara seorang Tokoh NU KH. Ahmad Siddiq dari Malang menjelaskan bahwa makna tajdid dalam arti pemurnian (purifikasi)  menyasar pada tiga sasaran, yaitu:

a.      I’adah atau pemulihan; yaitu membersihkan ajaran Islam yang tidak murni lagi

b.      Ihanah atau memisahkan; yaitu memisah-misahkan secara cermat oleh ahlinya, mana yang sunnah dan mana pula yang bid’ah

c.       Ihya’ atau menghidup-hidupkan; yaitu menghidupkan ajaran-ajaran Islam yang belum terlaksana atau yang terbengkalai.

Asas Muhammadiyah  adalah Islam, maksudnya adalah asas idiologi persyarikatan Muhamadiyah adalah Islam, bukan kapitalis dan  bukan pula sosialis.  Dewasa ini idiologi yang berkembang di dunia ada tiga yang dominan, yaitu : kapitalis, sosialis dan Islam. Masyarakat yang beridiologi kapitalis di motori oleh Amerika dan Eropa, setelah usai perang dingin menunjukkan eksistensinya yang lebih kuat. Sedangkan yang beridiologi sosialis di motori oleh Rusia dan Cina. Khusus Rusia mengalami depolitisasi pasca perang dingin, dan cenderung melemah posisi daya tawarnya bagi sekutu-sekutunya. Sementara masyarakat yang beridiologi Islam  memag ada kecenderungan menguat namun tidak ada pemimpin yang kuat secara politis.

Namun idiologi dalam perspektif Muhammadiyah adalah idiologi gerakan. Idiologi gerakan Muhammadiyah merupakan sistematisasi dari pemikiran-pemikiran mendasar mengenai Islam yang diproyeksikan dan diaktualisasikan ke dalam sistem gerakan yang memilki ikatan jama’ah, jam’iyah dan imamah yang solid.

Sejak lahirnya Muhammadiyah memang sudah dapat diketahui asas gerakannya, namun pada tahun 1938-1942 di bawah kepemimpinan Kyai Mas Mansur mulai dilembagakan idiologi Muhammadiyah, yaitu dengan lahir konsep Dua Belas langkah Muhammadiyah. Yaitu memperdalam iman, memperluas faham keagamaan, memperbuahkan budi pekerti, menuntun amalan intiqad, menguatkan persatuan, menegakkan keadilan, melakukan kebijaksanaan, menguatkan tanwir, mengadakan musyawarah, memusyawaratkan putusan, mengawasi gerakan kedalam dan memperhubungkan gerakan keluar. Dengan lahirnya konsep ini maka Muhammadiyah  tumbuh  menjadi paham dan kekuatan sosial-keagamaan dan sosial politik tertentu di Indonesia.

Pada tahun 1942-1953 dibawah kepemimpinan Ki Bagus Hadikusumo dirumuskan konsep idiologi Muhammadiyah secara lebih sistematik yaitu ditandai dengan lahirnya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah  berisi pokok-pokok pikiran sebagai berikut : Hidup manusia harus berdasar Tauhid, hidup manusia bermasyarakat, hanya ajaran Islam satu-satunya ajaran hidup yang dapat dijadikan sendi pembentuk pribadi utama dan mengatur ketertiban hidup bersama menuju hidup bahagia sejahtera yang hakiki di dunia dan akhirat, berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat utama, adil dan makmur yang diredhai Allah SWT adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah dan berbuat ihlah dan ihsan kepada sesama manusia, perjuangan menegakkan dan menjunjung  tinggi agama Islam hanyalah akan berhasil bila dengan mengikuti jejak perjuangan para  nabi terutama perjuangan nabu Muhammamd SAW. Perjuangan mewujudkan pokok-pokok pikiran seperti diatas hanya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan akan berhasil bila dengan cara berorganisasi, dan seluruh perjuangan doarahkan tercapainya tujuan Muhammadiyah, yaitu terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Pada tahun 1968 dalam muktamar Muhammadiyah  ke 37 di Yogyakarta perumusan idiologi Muhammadiyah semakin mengental, ditandai dengan lahirnya Matan Keyakinan dan Citra-cita Hidup Warga Muhammadiyah, yang berisi pokok-pokok pikiran sebagai berikut; pertama; Muhammadiyah adalah Gerakan yang berasas Islam, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, kedua; Muhammadiyah adalah berkeyakinan bahwa Islam ada;ah Agama Allah yang diwahyukan kepada mulai Nabi Adam smpai kepada Nabi Muhammad SAW. Ketiga; Muhammadiyah dalam mengamalkan ajaran Islam berdasarkan Al Qur’a, dan  Sunnah Rasul, keempat; Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang Aqidah, Akhlak, Ibadah dan Muamalat Diniawiyat dan yang kelima; Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia  untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil makmur dan diridhai Allah SWT.[15]

Maksud dan  tujuan Muhammadiyah sebagaimana hasil rumusan Muktamar Muhammadiyah ke 45 di Malang yang berlaku saat ini adalah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Dalam sejarah perjalanan Muhammadiyah sudah terdapat beberapa kali pergantian rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah, sebagai berikut :

Maksud  dan Tujuan Muhammadiyah :

Tahun 1914 :        

1. Menyebarkan  pengajaran  Kanjeng Nabi Muhammad saw kepada penduduk bumi putra, di dalam residensi  Yogyakarta

2. Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya

Tahun 1920  :       

1. Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pela-jaran agama Islam di Hindia Belanda

2. Memajukan dan menggembirakan hidup sepanjang kema-uan agama Islam kepada  sekutu-seekutunya

Tahun 1942 :

1. Hendak menyiarkan agama Islam, serta melatihkan hidup yang selaras dengan tuntunannya

2. Hendak melakukan pekerjaan kebaikan umum

3. Hendak memajukan pengetahuan dan kepandaian serta budi pekerti yang baik kepada anggota-anggotanya.

Tahun 1950 :        

Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. 

Tahun 1959 :        

Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Tahun 1985

Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah Swt.

Tahun 2000 :        

Menegakkan dan menjunjug tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Utama, Adil dan Makmur yang diridhai Allah Swt.

Tahun 2005

Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

           

Dari perjalanan sejarah perumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah, ternyata sudah mengalami perubahan redaksi sebanyak 8 kali perubahan. Namun bila diperhatikan dengan teliti maka sebenarnya tidak ada yang substansi mengalami perubahan. Pad prinsipnya kesemua redaksional tersebut tetap istiqamah dalam prinsip bahwa masud dari Muhammadiyah adalah Menegakkan Agama Islam. Sedangkan Tujuan Muhammadiyah adalah Kehidupan Islami.

            Muhammadiyah  sebagai gerakan Islam maksudnya adalah Muhammadiyah bukanlah sebuah gerakan parsial yang hanya bergerak dalam satu bidang saja,  seperti bergerak di bidang politik, Ekonomi dan lain sebagainya, akan tetapi Muhammadiyah adalah sebuah organisasi yang bergerak di bidang keislaman. Muhammadiyah memahami bahwa ajaran Islam itu mencakup Aqidah, Akhlak, Ibadah dan Muamalat Duniawiyat   Bergerak di bidang keislaman adalah sebuah ungkapan yang menunjukkan bahwa Muhammadiyah bergerak dalam segala aspek kehidupan manusia baik untuk kebahagiaan hidup di dunia maupun untuk persiapan hidup bahagia di akhirat.

Oleh sebab itu, untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.[19]           Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program dan kegiatan meliputi :

1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebar-luaskan ajaran Islam dalam berbagai  aspek kehidupan.

2.    Memperdalam dan mengembangkan pengajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenaran.

3.    Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.

4.    Meninkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia  agar berkemampuan tinggi serta berakhlak mulia.

5.        Memajukan pendidikan, perekonomian, kesehatan, lengkungan, kesejahteraan dan lain sebagainya.

Untuk mengemban amanah yang cukup berat dari persyarikatan Muhammadiyah maka dibutuh karakter pimpinan yang mumpuni, sehingga dia  menggerakkan dakwah Islam dalam Muhammadiyah maka menjadi persyaratan bagi calon pimpinan Muhammadiyah adalah  taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam, setia pada prinsip perjuangan Muhammadiyah dan dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah. Pimpinan yang memenuhi kriteria diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan sukses dan dapat membinan anggotanya untuk menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Sebagai sarana pembinaan anggota Muhammadiyah maka disayaratkan Ranting dan Cabang  merupakan pusat pembinaan anggota Muhammadiyah.

            Atas dasar itulah maka menjadi syarat untuk mendirikan sebuah Ranting Muhammadiyah yaitu harus ada pengajian/ kursus anggota berkala sekurang-kurangnya  sekali dalam sebulan,  pengajian/kursus  umum  berkala sekurang-kurangnya  sekali dalam sebulan.

Paham Keagamaan dalam Muhammadiyah

Yang dimaksud agama disini adalah Agama Islam (al-Din al-Islam). Pengertian Agama dikalangan Ulama adalah bentuk norma yang berasal dari Tuhan, yang mengajak orang-orang yang berakal menuju kepada kemaslahatan dunia dan akhirat..

            Menurut rumusan majelis tarjih berdasarkan keputusan yang ditanfidzkan oleh PP. Muhammadiyah tahun 1955, Agama adalah agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Al Qur’an dan yang tersebut dalam al-Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

Agama adalah apa yang disyariatkan Allah  dengan perantaraan nabi-nabiNya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

Dalam rumusan pertama tentang agama menurut Muhammadiyah dititik beratkan pada sumber al Islam yakni al Qur’an dan al Sunnah as Shahihah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Adapun isinya ialah perintah-perintah dan larangan dan wajib ditaati dan petunjuk-petunuk yang perlu dipedomani. Sedang tujuan Agama adalah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.

Titik berat pengertian agama disini ialah pada pokok sumbernya al Qur’an dan al Sunah, Pengertian Islam yang pertama didasarkan pada ayat 19 surat Ali Imran, yang artinya:

”Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang Telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, Karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya”. Juga ditegaskan dalam ayat 85  pada surat yang sama, artinya : ”Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.

Nabi Muhammad SAW. Menerima wahyu al-Qur’an sebagai sumber agama Islam mengajarkan tauhid dan menjauhkan kemusyrikan serta mengamalkan yang baik Quran dan al-Sunnah untuk diikuti dan dipedomani, Allah memberikan janji untuk memberikan kebahagiaan kepada orang-orang yang mentaati Allah dan Rasul-Nya. Allah mengancam orang-orang yang berbuat maksiat  (surat An-Nisa:14).  

Muhammadiyah dalam melakukan kiprahnya di berbagai bidang kehidupan untuk kemajuan umat, bangsa dan dunia kemanusiaan dilandasi oleh keyakinan dan pemahaman keagaamaan bahwa Islam sebagai ajaran yang membawa misi kebenaran Ilahiah harus didakwahkan sehingga menjadi rahmatan lil alamin dimuka bumi ini.

Islam sebagai wahyu Allah yang dibawa oleh para Rasul hingga Rasul akhir zaman Muhammad SAW. Adalah ajaran yang mengandung hidayah, penyerahan diri rahmat, kemasalahatan, keselamatan, dan kebahagiaan hidup umat manusia di dunia dan akhirat. Keyakinan dan paham Islam yang fundamental itu diaktualisasikan oleh Muhammadiyah dalam bentuk gerakan Islam yang menjalankan misi dakwah dan tajdid untuk kemaslahatan hidup seluruh umat manusia.

Misi dakwah Muhammadiyah yang mendasar itu merupakan perwujudan dari semangat awal dari persyarikatan ini sejak didirikannya yang dijiwai oleh pesan Allah dalam al Qur’an surat Ali Imran 104, yang artinya : dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, itulah orang-orang yang beruntung.

Kewajiban dan panggilan dakwah  yang luhur itu menjadi komitmen utama Muhammadiyah sebagai ikhtiar untuk menjadi kekuatan khaira ummah sekaligus dalam membangun masyarakat Islam yang ideal, sebagaimana pesan Allah dalam al Qur’an surat Ali Imran  110 yang artinya : Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.

Dengan merujuk pada firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 104 dan 110, Muhammadiyah menyebarluaskan ajaran Islam yang komprehensif dan muliti aspek melalui dakwah untuk mengajak pada kebaikan (Islam), al amr bil al makruf wa al nahi al  munkar (mengajak kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar) sehingga umat manusi memperoleh keberuntungan lahir dan bathin dalam kehidupan ini. Dakwah yang demikian itu mengandung makna bahwa Silam sebagai ajaran selalu bersifat tranformasional; yakni dakwah yang membawa perubahan yang bersifat kemajuan, kebaikan, kebenaran, keadilan dan nilai-nilai keutamaan lainnya untuk kemaslahatan serta keselamatan hidup umat manusia tanpa membeda-bedakan ras, suku, golongan, agama dan lain-lain.

K.H. Amad Dahlan sebagai pendiri Muhammadiyah dikenal sebagai pelopor gerakan Tajdid (gerakan pembaharuan). Tajdid yang dilakukan pendiri Muhammadiyah itu bersifat pemurnian (purifikasi) dan perubahan ke arah kemajuan (dinamisasi) yang semuanya berpijak pada pemahaman tentang Islam yang kokoh dan luas. Dengan pandangan yang demikian, Kiyai Dahlan tidak hanya berhasil melakukan pembinaan yang kokoh dalam Aqidah, Ibadah dan akhlak kaum muslimin, tetapi sekaligus melakukan pembaharuan dalam amaliah muamalah duniawiyah sehingga Islam menjadi agama yang menyebarkan kemajuan. Semangat Tajdid Muhammadiyah tersebut didorong anatara lain oleh sabda Nabi Muhammad SAW:  yang artinya “Sesungguhnya Allah mngutus kepada umat manuisa pada setiap kurun waktu  100 tahun untuk memperbaharui ajaran agamanya “ (HR Abu Daud dari Abu Hurairah).

Karena itu melalaui Muhammadiyah telah diletakkan suatu pandangan keagamaan yang kokoh dalam bangunan keimanan yang berlandaskan pada al Qur’an dan as Sunnah sekaligus mengemban tajdid yang mampu membebasakan manusia Dari keterbelakangan menuju kehidupan yang berkemajuan dan berkeadaban.

Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang menjadi tujuan gerakan merupakan wujud aktualaisasi ajaran Islam dalam struktur kehidupan kolektif manusia yang memiliki corak masyarakat pertengahan (ummatan wasaththan) yang berkemajuan baik dalam wujud sistim nilai sosial budaya, sistim sosial dan lingkungan fisik yang dibangunnya.  Masyarakat Islam adalah masyarakat yang memiliki keseimbangan antara kehidupan lahiriah, dan batiniah, rasionalitas dan spritualitas, aqidah dan muamalat, individual dan sosial, duniawi dan ukhrawi, sekaligus menampilkan corak masyarakat yang mengamalkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, kesejahteraan, kerjasama, kerjakeras, kedisiplinan, dan keunggulan dalam segala lapangan kehidupan. 

Dalam menghadapi dinamika kehidupan , masyarakat Islam selalu bersedia bekerjasama dan berlomba-lomba dalam serba kebaikan di tengah persaiangan pasar-bebas di segala lapangan kehidupan dalam semangat “berjuang dalam mengahadapi tantangan” (al-jihad li al-muwajjahat) lebih dari sekedar “berjuang melawan musuh” (al-jihad li al-mu’aradhah).  Masyarakat Islam yang dicita-citakan Muhammadiyah memiliki kesamaan karakter dengan masyarakat madani, yaitu masyarakat kewargaan (civil-society) yang memiliki keyakinan yang dijiwai nilai-nilai Ilahiah, demokratis, berkeadilan, otonom, berkemajuan, dan berakhlak-mulia (al-akhlaq al-karimah). 

Masyarakat Islam yang semacam itu berperan sebagai syuhada ‘ala al-nas di tengah berbagai pergumulan hidup masyarakat dunia.  Karena itu masayarakat Islam yang sebenar-benarnya yang bercorak “madaniyah” tersebut senantiasa menjadi masyarakat yang serba unggul atau utama (khaira ummah) dibandingkan dengan masyarakat lainnya.  Keunggulan kualitas tersebut ditunjukkan oleh kemampuan penguasaan atas nilai-nilai dasar dan kemajuan dalam kebudayaan dan peradaban umat manusia, yaitu nilai ruhani (spritualitas), nilai-nilai pengetahuan (ilmu pengetahuan dan teknologi), nilai-nilai materi (ekonomi), nilai-nilai kekuasaan (politik), nilai-nilai keindahan (kesenian), nilai-nilai normative berprilaku (hukum), dan nilai-nilai kemasyarakatan (budaya) yang lebih berkualitas.

Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya bahkan senantiasa memiliki kepedulian tinggi terhadap kelangsungan ekologis (lingkungan hidup) dan kualitas martabat hidup manusia baik laki-laki maupun perempuan dalam relasi-relasi yang menjunjung tinggi kemaslahatan, keadilan, dan serba kebajikan hidup.  Masyarakat Islam yang demikian juga senantiasa menjauhkan diri dari perilaku yang membawa pada kerusakan (fasad fi al- ardi), kedhaliman, dan hal-hal lain yang bersifat menghancurkan kehidupan

 

Persepsi  Muhammadiyah Mengenai Bisnis

Muhammadiyah lahir dan berkembang berawal dari kalangan kelompok ekonomi maju, yaitu para produsen dan pedagang di Nusantara.  Juga dari kelompok elit lokal seperti Lurah, Wedana dan Bupati.  Bahkan para ulama Muhammadiyah juga kebanyakan berlatarbelakang pengusaha dan pedagang.

Memperhatikan kondisi ekonomi para perintis pendirian Muhammadiyah maka dapat dikatakan para perintis pendukung persyarikatan memiliki kemandirian ekonomi.  Mereka dapat dengan mudah memobilisasi dana besar karena mereka sendiri memiliki dana tersebut. Mereka dapat membiayai kegiatan persyarikatan melalui wakaf, zakat dan sedekah sehingga persyarikatan ini dapat bergerak dengan cepat di berbagai daerah.

Pada periode berikutnya para aktifis Muhammadiyah melakukan ijtihad ekonomi yaitu secara kelembagaan mendirikan unit-unit usaha.  Mulai dari unit usaha percetakan, penerbitan, kerajinan, makanan olahan dan sebagainya.  Proses ini berlangsung terus sampai hari ini.  Dan sekarang kita dapat menyaksikan bagaimana Muhammadiyah di  berbagai daerah, relatif memiliki unit usaha ekonomi yang lengkap.  Mulai unit usaha yang menggarap permodalan dari yang mikro berupa usaha bersama, koperasi, Baitul Mal Wattam Wil sampai yang tingkat menengah berupa Bank Perkreditan Syariah, unit usaha produksi juga berkembang di mana-mana termasuk usaha tani, kerajinan dan industri.

Unit usaha perdagangan atau distribusi pun juga berkembang, dari yang bersifat eceran atau retail sampai perdagangan menengah dan besar.  Jaringan distribusi yang dimiliki oleh persyarikatan meliputi pompa bensin sampai toko swalayan.  Yang belum banyak kedengaran adalah jasa, termasuk jasa transportasi.  Ini masih terbatas pada jasa tiketing dan warung telekomunikasi. Apalagi jasa akomodasi, baru Univeritas Muhammadiyah Malang yang punya hotel. Jasa konsumsi berupa restoran, atau warung yang dikelola atas nama persyarikatan juga belum kedengaran.

Meski Muhammadiyah secara kelembagaan berusaha terus mengembangkan begitu banyak unit usaha sebagaimana tersebut di atas, kalau dibaca secara makro, apa yang dilakukan oleh persyarikatan masih sangat minim. Omzet-nya masih terlalu sedikit dibanding omzet yang diperoleh para konglomerat yang tidak suka melihat tumbuhnya kekuatan ekonomi rakyat itu.  Dan ketika kebijkan nasional ekonomi kita tidak selalu berpihak pada ekonomi rakyat maka ijtihad ekonomi yang dirintis oleh persyarikatan pun sulit berkembang optimal.

Masalahnya, mampukah Muhammadiyah yang besar ini mempengaruhi kebijakan ekonomi nasional sehingga kemandirian ekonomi rakyat dan bangsa ini betul-betul dapat ditumbuhkan? Lantas bagaimana langkah srategis muhammadiyah melihat keserakahan pelaku ekonomi global yang jaringannya sudah masuk sampai ke kampung dan desa-desa? Relakah para pimpinan persyarikatan menyaksikan pasar komumsi, pasar produksi, pasar permodalan dan pasar jasah di gerogoti oleh kekuatan gelobal sehingga nantinya bangsa dan rakyat Indonesia hanya boleh dan di posisikan sebagai konsumen belaka?   Relakah kita semua kalau umat Islam dan warga Muhammadiyah kemudian dijadikan makmum dalam berekonomi, sementara para imam ekonomi dipegang dan didominasi para pemegang kuasa pasar global ?

     Dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah dijelaskan bahwa usaha Muhammadiyah dibidang ekonomi adalah : “memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.

Kalimat yang digunakan dalam anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 3 ayat 6 tersebut  tidak spesifik penyebutannya, namun cukup dapat dipahami maksudnya. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan dapat dicapai dengan berbagai strategi dan taktik atau sejak dari tiori sampai praktik. Sasaran yang hendak dicapai dari usaha dibidang ekonomi adalah perbaikan hidup yang berkualitas. Memperbaiki hidup dari tidak mampu menjadi mampu, dari bodoh menjadi cerdas dan lain-lain.

Berdasarkan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tahun 2000 di Jakarta ditetapkan program kerja di bidang ekonomi sebagai berikut :

1.    Mewujudkan sistem Jam’iah (Jaringan Ekonomi Muhammadiyah) sebagai revitalisasi gerakan dakwah secara menyeluruh.

2.    Mengembangkan pemikiran-pemikiran dan konsep-konsep pengembangan ekonomi yang beroreantasi kerakyatan dan keislaman, seperti etos kerja, etos kewiraswastaan, etika bisnis, etika manajemen, masalah-masalah monopoli-eligopoli-kartel, keuangan dan permodalan, teori ekonomi islam, etika profesi, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan aktual yang terjadi dalam dunia ekonomi.

3.    Melancarkan program pemberdayaan ekonomi rakyat meliputi pengembangan sumber daya manusia dalam aspek ekonomi, pembentukan dan pengembangan lembaga keungan masyarakat, pengembangan Bank Syariah, pengembangan kewiraswastaan dan usaha kecil, pengembangan koperasi dan pengembangan badan usaha milik Muhammadiyah (BUMM) yang benar-benar kongrit dan produktif.

4.    Intensifikasi pusat data ekonomi dan pengusaha Muhammadiyah yang dapat mendukung pengembangan program-program ekonomi.

5.    Menggalang kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan program-program ekonomi dan kewiraswastaan di lingkungan Muhammadiyah.

6.    Mengembangkan pelatihan-pelatihan dan pilot proyek pengembangan ekonomi kecil dan menengah baik secara sendiri maupun kerjasama dengan lembaga-lembaga luar sesuai dengan perencanaan program ekonomi dan kewiraswastaan Muhammadiyah.

7.    Mengkoordinasikan seluruh kegiatan ekonomi bisnis dan kewiraswastaan di bawah Majelis Ekonomi dan member-lakukan Majelis Ekonomi sebagai satu-satunya yang memutuskan kebijakan di bidang ekonomi

Tujuan Ekonomi menurut Muhammadiyah adalah terciptanya kehidupan social ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas problem kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan pada masyarakat bawah melalui berbagai program yang dikembangkan Muhammadiyah. 

 

Kesimpulan

Muhammadiyah dalam memahami ajaran Islam membaginya kepada empat; aqidah, akhlak, ibadah dan muamalah duniawiyat. Dalam hal Muamalah yang menjadi pokok perhatian di antaranya adalah mengenai bisnis. Menurut paham Muhammadiyah bahwa masalah bisnis  mesti diperhatikan umat Islam. Oleh sebab itu, Muhammadiyah membentuk suatu majelis yang khusus mengurusi bidang perekonomian. Muhammadiyah juga merumuskan tujuan ekonomi adalah terciptanya kehidupan sosial ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas problem kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan pada masyarakat bawah melalui berbagai program yang dikembangkan Muhammadiyah.

 
 Muhammadiyah dan Peranannya dalam Bidang Sosial Pendidikan dan Dakwah di Sulawesi Selatan

Pengenalan

Pendidikan yang di rintis dan dikelolah muhammadiyah sejak awal membuka pintu selebar-lebarnya bagi kaum wanita untuk tumbuh dan berkembang. Muhammadiyah menghimpun potensi-potensi yang dimiliki perempuan dalam wadah-wadah  yang terorganisasi. Organisasi otonom dalam Muhammadiyah iaitu Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah. Aisyiyah sebagai salah satu organisasi otonom wanita dalam Muhammadiyah juga menjadi salah satu perintis dan pelopor utama dalam penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia Pertama di Yokyakarta pada tahun 1928 yang akhirnya melahirkan Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI)kemudia berubah menjadi Perikatan Perkumpulan Istri Indonesia (PPII) pada tahun 1929, kemudian Kongres Perempuan hingga sekarang. 600 orang yang hadir dalam Kongres Perempuan Indonesia Pertama di Yokyakarta tersebut sebahagian besar adalah ahli Aisyiyah.1

Dalam konteks membangun inisiatif sipil, Muhammadiyah mampu menunjukkan komitmennya sejak awal melalui pendidikan. Gerakan pendidikan yang dilakukan oleh Muhammadiyah ialah wujud komitm, Muhammadiyah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan pencerahan mental kepada bangsa ini kepada bangsa ini untuk membangun kesadaran warga dan inisiatif masyarakat  sipil. Melalui pendidikan, Muhammadiyah berjayaa membangun kesadaran masyarakat untuk mengetahui hak-haknya sebagai warga dan bangsa, sehingga inisiatif-inisiatif sipil dapat di tumbuhkembangkan dari kesadaran itu. Berangkat dari pesan K.H. Ahmad Dahlan “dari kalian nanti akan ada yang jadi dokter, meester, insinyur, tetapi kembalilah kepada Muhammadiyah”, maka sebenarnya Muhammadiyah membangun dan mengembangkan kelas menengah di Nusantara .2

Pendidikan memiliki dimensi jangkah panjang , sehingga hasil-hasil pendidikan di lakukan Muhammadiyah tidak dapat di rasakan seketika itu juga tatkalah Muhammadiyah berdiri . Dalam jangkah panjang sejak kelahirannya, hasil-hasil dari pendidikan

1 Majlis PPK (1975), Qaidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Jakarta, ms:24 2Majlis DIKTI, 1993-1994, Laporan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Sulawesi Selatan, ms: 8

Muhammadiyah baharu di rasakan puluhan tahun kemudian, dimana  semakin banyak santri yang berpendidikan moden.

Konsep Pendidikan Muhammadiyah

Muhammadiyah diasakan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Yokyakarta pada 8 Dzulhijjah 1303 H atau bertepatan dengan 18 November  1912. Muhammadiyah didirikan sebagai reaksi terhadap kondisi umat Islam Hindia Belanda terutama di Jawa ketika itu berada dalam keadaan lemah hingga tak mampu menghadapi tanntangan zaman (Ahmad Syafi’i Maarif, 1985). Khusus dalam bidang pendidikan dan pengajaran pondok pesantren yang lebih menitikberatkan pengembangan “ilmu pengetahuan Islam” yang  berorentasi kepada keakhiratan, sementara pendidikan yang diselenggarakan pemerintah Hindia Belanda lebih menitikberatkan pada “ilmu pengetahuan umum” yang berorentasi kepada masalah keduniaan (sekuler)yang di persiapkan untuk membantu memantapkan kekuatan kolonialnya di Indonesia.3

Polarisasi yang diametral ini sebagai akibat sistem dan politik pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah Hindiah Belanda yang lebih memantapkan politik “devide et impera”. Penyelenggaraan pengajaran dalam sistem persekolahan oleh pemerintah Hindiah Belanda mengambil sistem pendidikan pengajaran persekolahan Barat (Eropa) dengan menggunakan kelas dan bangku, sementara sistem pendidikan Pesantren tetap menggunakan sistem tradisional iaitu khalaqah.4

Keadaan pendidikan dan pengajaran yang berkutuk dengan segala aspek  dan prospeknya yang  tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia merupakan salah satu dorongan yang kuat bagi kelahiran Pergerakan Muhammadiyah pada tahun 1912 di Yokyakarta oleh K.H Ahmad Dahlan. Ada beberapa faktor  diasaskan Muhammadiyah iaitu: Umat Islam berada dalam keadaan jumud kerana sudah banyak menyimpang dari tuntunan agama berdasarakan al-Quran dan al-Sunnah. Keadaan umat Islam yang lemah dalam pelbagai aspek kehidupan sebagai akibat penjajahan.

Akibat sikap menutup diri dari perkembangan luar. Persatuan dan kesatuan umat Islam melemah sebagai akibat dari kondisi organisasi Islam yang  ada. Munculnya tantangan dari kegiatan misi zending dinilai dapat mengancam masa depan kehidupan agama Islam. Selain dari adanya faktor sebagai kenyataan yang diamati K.H. Ahmad Dahlan, beberapa

3 Steenbrink (Editor), (1985), Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan dalam kurun Modern, Jakarta, LP3ES, ms: 50 4 Rosyadi (Editor), (1982), Kemuhammadiyahan untuk Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Solo, Mutiara, ms:

kalangan menilai pemikiran Muhammad Abduh mempunyai peran besar dalam mendorongnya untuk mengadakan pembaharuan. K.H. Ahmad Dahlan memprioritaskan bidang pendidikan sebagai aktivitas pembaharuannya (Amurah, 1990, ms : 15)

Pengaruh pemikiran Muhammad Abduh di dunia Islam ketika itu cukup luas. Gagasan dan pemikirannya tentang pembaharuan dalam Islam tersiar melalui majalah al-manar. Majalah itu menjadi bacaan para tokoh pembaharu termasuk di Indonesia( Harun Nasution, 1979, ms: 21). Pemikiran Muhammad Abduh diserap oleh tokoh-tokoh Islam pembaharu di Indonesia ,seperti K.H. Ahmad Dahlan. Walau bagaimanapun, kondisi masyarakat dan umat Islam di tanah air tak mungkin dapat di lepaskan dari hubungannya sebagai faktor penyebab mendorongnya diasasnya Muhammadiyah.5

Tujuan Pendidikan Muhammadiyah

Pada awal pergerakannya, tujuan yang diprogramkannya Muhammadiyah iaitu : Menyebarkan pengajaran agama Nabi Muhammad SAW kepada penduduk bumiputera residensi Yokyakarta dan memajukan agama kepada ahli-ahlinya (Amir Hamzah Wirjo Soekarno, ms: 30). Tujuan itu terungkap dalam usaha untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam yang sebenar-benarnya. Dan pada prinsipnya, sebagaimana di kemukakan Deliar Noer bahawa bagi Muhammadiyah, masalah pokok adalah pembinaan umat “yang diridhai Allah”.6

Tujuan yang dirumuskan dinilai dengan kondisi dan kebutuhan umat Islam pada masa itu, terutama di Yokyakarta dan sekitarnya. K.H. Ahmad Dahlan melalui pengamatannya iaitu mengembalikan umat Islam kepada ajaran agamanya yang murni. Usaha dan pemurnian akan lebih efektif di lakukan dengan mengadakan pembaharuan di bidang pendidikan. 

Pendidikan dan Pengajaran Muhammadiyah

K.H. Ahmad Dahlan dikenal sebagai seorang yang memiliki jiwa pergerakan dan pernah ikut menjadi guru di sekolah Budi Utomo dalam rangka membina moral keagamaan ahli perkumpulan itu. Aktivitas yang dilakukan K.H.Ahmad Dahlan memberi kesan bahawa cita-citanya untuk membina pendidikan Islam sudah diawali jauh sebelum Muhammadiyah berdiri sebagai sebuah organisasi  secara resmi pada tahun 1912.7

5 Rosyali(Editor), (1975), Perkembangan Filsafah Pendidikan dalam Muhammadiyah, Semarang, Majlis PPK Jawa Tengah, ms: 7 6 Deliar Noer (1985), Gerakan Modern di Indonesia 1900-1842, Jakarta, LP3ES, ms: 19 7 A.Malik Fajar (1999), Reorintasi Pendidikan Islam, Jakarta, Fajar Dunia, ms: 24

Sejalan dengan tujuan untuk membina umat, kegiatan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam antara lain: mendirikan sekolah, memerdenisasi pesantren, menggiatkan tabligh, serta kegiatan sosial lainnya termasuk yang bersifat insidental, seperti membantu korban bencana alam dan sebagainya. Tetapi tampak jelas, kegiatan pendidikan dan pengajaran lebih diutamakan.8

Setelah 8 tahun diasaskannya (1920), Muhammadiyah telah tersebar di Jawa, dan pada taun (1921) telah meliputi wilayah seluruh Indonesia, tanpa melupakan dan mengasaskan sekolah-sekolah di masing-masing cawangnya. Muhammadiyah mengasaskan dua macam lembaga pendidikan, iaitu madrasah diniyat yang khusus memberikan pelajaran agama dan sekolah-sekolah yang memberikan pelajaran umum. Madrasah diniyat Muhammadiyah berbeza dengan  madrasah lain yang ada ketika itu, masih menerapkan metode pengajaran sistem khalaqah (belum menggunakan bangku dan meja belajar). Model madrasah Diniyat tersebut sudah mengambil sistem pendidikan Barat (Belanda) kini menggunakan sistem pengajaran klasikal. Muhammadiyah mendirikan sekolah-sekolah umum model sekolah kerajaan Hindia Belanda, seperti HIS dan Kweek School (sekolah Guru) yang tetap memberikan pelajaran agama Islam sebagai salah satu materi kurikulumnya. Menurut Mahmud Yunus, Muhammadiyah sangat mementingkan pendidikan agama, dan pengajaran agama Islam di berikan sekolah, madrasah mahupun masyarakat. Pelaksanaan itu tampaknya sejalan dengan cita-cita K.H. Ahmad Dahlan9 yang telah merintis Muhammadiyah.10

Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah

Muhammadiyah telah menyusun kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah yang mendekati rencana pelajaran sekolah-sekolah kerajaan. Di pusat-pusat pendidikan Muhammadiyah, disiplin-disiplin sekuler (ilmu umum) diajarkan meskipun Muhammadiyah memberi dasar sekolah-sekolahnya pada masalah-masalah agama.11

Dalam penyusunan kurikulum, terlihat adanya pemisahan kedua macam disiplin ilmu, sehingga antara keduanya terinci dalam pembagian. Misalnya : Kurikulum Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah terdiri atas 26 mata pelajaran (M.Said, 1959, ms: 11). Mata

8 Sayyid Ahmad Hasin, Bek (1984), Muktar al-hadits al-Nabawiy wa al-hikmah al-Mahmudiyah, al-Maktabah Dar al-ihwal’ al-Anbiyah, ms : 12

10 R.H. Haajid (1951),Falsafah Pelajaran K.H. Ahmad Dahlan dan PP Muhammadiyah, Yokyakarta, Majlis Tablik Bahagian Siaran, ms:611 Musthafa (Editor), (1991),Muhammadiyah Sebagai Gerakan Tajdid, Yokyakarta, Citra Karsa Mandiri, ms: 30

pelajaran tersebut di pisahkan menjadi mata pelajaran umum sebanyak 21 mata pelajaran dan mata pelajaran agama sebanyak 5 mata pelajaran. Jika dikaitkan dengan tujuan pendidikan sekolah Muhammadiyah iaitu agar mampu menciptkan pribadi muslim yang sempurna, semacam kombinasi antara seorang alim dan seorang intelektual, terkesan tidak akan timbul kesulitan untuk dapat direalisasikan secara utuh. 

Menilik konsepsi mata pelajaranyang ada dalam kurikulum pendidikan, kesulitan yang diduga dapat mengganggu pencapaian tujuan pendidikan yang telah diprogramkan dapat dilihat dari dua aspek.  Mata pelajaran umum seperti yang lebih besar 80%dan mata pelajaran agama 20%. Perbandingan antara mata pelajaran umum dan mata pelajaran agama adalah 4:1, dan bukan 1:1.12

Komposisi ini dapat menimbulkan kesan bahawa pada dasarnya pendidikan di sekolah-sekolah Muhammadiyah cenderung mengarah kepada pendidikan umum. Dan yang membezakan antara sekolah-sekolah Muhammadiyah dengan sekolah kerajaan hanya terletak pada adanya mata pelajaran agama. Kedua, dalam pelaksanaan pendidikannya Muhammadiyahmerupakan sistem pendidikan yang memadukan antara sistem pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan sekolah, menjadi sistem pendidikan madrasah atau sekolah agama. Sistem seperti ini tidak jauh berbeza dengan yang dilakukan oleh jami’ah al-Khair sebelumnya. Tetapi dalam perkembangan lebih lanjut, Muhammadiyah lebih memperbanyak model sekolah agama dibanding model madrasah.13

Dari segi keberhasilan tersebut, ada benarnya sifat kooperatif yang dipilih Muhammadiyah, atau menimal akan timbul suatu pandangan baharu bahawa tindakan yang dimaksud lebih mengarah kepada kepentingan strategis suatu perjuangan, bukan semata-mata sebagai wujud dari sikap kompromistis terhadap kolonial Belanda. Sikap kooperatif tersebut dipilih oleh K.H. Ahmad Dahlan di dasarkan latar belakang sejarah organisasi dan perkumpulan Islam, al-Irsyad dan lain-lainnya memilih sikap non kooperatif, ternyata susah untuk mengembangkan diri. Dan alasan inilah Muhammadiyah mengarahkan pembaharuan di bidang institusi pendidikan, terutama mendidrikan sekolah agama yang lebih sesuai keperluan pendidikan.14

12 Zakiah Darajat (editor), (1991), Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, ms:26 13Damami, Muhammad (1984), “Keilmuan Pesantren: antara Misteri dan Metodology” dalam Pesantren, Yokyakarta,edisi Perdana,ms: 20 1414 Damami, Muhammad (2000), Akar Gerakan Muhammadiyah, Yokyakarta,Fajar Pustaka, ms: 10

 


Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Pada bulan ini kita mengerjakan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Pada bulan Ramadhan ini berbagai kejadian maupun keuntungan yang terjadi dari berbagai aspek. Kejadian yang terjadi merupakan tantangan yang dihadapi.

Puasa secara bahasa berarti menahan diri. Arti puasa secara istilah adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Makna menahan diri di sini tidak hanya menahan diri dari rasa lapar atau rasa haus belaka, tetapi menahan diri baik dalam mengendalikan nafsu maupun pikiran.

Puasa merupakan suatu kegiatan yang memberikan efek dari berbagai aspek terutama pada saat bulan Ramadhan. Aspek yang utama memberikan efek positif adalah aspek kesehatan. Jika kita melihat puasa dari aspek kesehatan fisik maka kita dapat menduga ini berasal dari tidak makan setengah hari. Hal menarik ketika hidup di Negara yang tidak dominan beragama Islam, beberapa orang akan menanyakan kepada kita apakah kamu tidak mati kelaparan?  Mereka akan berpikir puasa merupakan kegiatan menyiksa diri sendiri apalagi jika mereka tahu ga makan dan minum dari pagi sampai sore menjelang malam. Jika kita melihat berdasarkan aspek kesehatan bahwa puasa merupakan kegiatan yang baik. Dimana pada saat kita puasa alat pencernaan kita akan mengalami istirahat.

Orang yang berpuasa tidak makan dan minum sekitar 8-10 jam (kasus yang berbeda dihadapi kaum muslimin yang tinggal daerah subtropics yang bisa memakan waktu puasa sekitar 12 jam pada musim panas). dan itu tidak membahayakan kesehatan dan tidak menyebabkan dehidrasi yang buruk bagi tubuh manusia. Sebaliknya, dehidrasi ringan dan penyimpanan air dalam tubuh bisa meningkatkan kesempatan hidup. Dampak positif lainnya bagi tubuh, puasa bisa menurunkan kadar gula darah, kolesterol dan mengendalikan tekanan darah. Itulah sebabnya, puasa sangat dianjurkan bagi perawatan mereka yang menderita penyakit diabetes, kegemukan dan darah tinggi.

Akan tetapi jika secara medis tidak memungkinkan berpuasa, maka sebaiknya kita tidak berpuasa. Apabila tidak bisa berpuasa pada bulan Ramadhan dikarenakan alasan tertentu, kita masih bisa menggantikan puasa tersebut pada hari yang lain, apabila masih tetap tidak bisa puasa lagi bisa diganti dengan bayar fidyah. Sesungguhnya Allah tidak memberatkan hambaNya.

Puasa juga memberikan efek terhadap kesehatan psikis kita. Berdasarkan pengertian puasa yaitu menahan diri, kita juga diwajibkan untuk menahan diri dari nafsu. Ramadhan merupakan waktu yang optimal menjalankan puasa selama sebulan penuh. Selama sebulan penuh jika kita menjalankan puasa secara yang benar yaitu menjalankan puasa berdasarkan definisi utuh maka kita akan mendapatkan kesehatan secara psikis. Dimana pada saat puasa kita mengendalikan nafsu baik nafsu amarah, nafsu syahwat, nafsu makan, nafsu untuk mendapatkan sesuatu dll. Mengendalikan di sini bukan berarti meninggalkan atau tidak melakukan tetapi melakukan sesuatu berdasarkan hak dan ukurannya. Dengan melatih diri kita dalam mengendalikan diri selama sebulan penuh maka jiwa orang berpuasa akan memiliki jiwa yang arif, dia akan melakukan sesuatu berdasrakan kadar kebaikan buat dirinya dan bagi orang sekitar. Umat Islam senantiasa mengingat nasehat Nabi Muhammad SAW yang mengatakan, “Jika sesesorang menghujatmu atau menyulut emosimu, katakanlah bahwa saya sedang berpuasa.”

Yang cukup menarik fenomena yang sering muncul di bulan Ramadhan pada aspek ekonomi. Fenomena tersebut adalah lonjakan harga-harga pada saat bulan Ramadhan. Berdasarkan teori ekonomi , harga akan naik apabila permintaan naik tetapi penwaran dalam jumlah sedikit. Dan pada teori ini diharapkan harga muncul pada kondisi equilibrium (bisa dilihat pada Gambar 1.).



Gambar 1. Kurva Permintaan dan Penawaran

Pada aspek ekonomi inilah menjadi tantangan bagi para peneliti di bidang ekonomi untuk menciptakan teori baru. Teori seperti ini bisa membuat pedagang berlaku curang dengan cara menimbum barang-barang sampai bulan Ramadhan barang tersebut akan dijual. Dalam kondisi ini pedagang melihat suatu peluang mendapat keuntungan jika barang-barangnya dijual pada saat bualn Ramadhan (terutama sembako) karena pedagang sudah memprediksi bahwa permintaan pada bulan Ramadhan akan meningkat. Untuk mengantisipasi kondisi ini, peran pemerintah juga diharapkan menjadi pihak yang bisa mengendalikan teori ekonomi ini

Ibadah terpenting di bulan Ramadhan adalah ibadah puasa. Puasa secara langsung akan merubah pola konsumsi umat muslim, yaitu turunnya konsumsi individu yang berpuasa. Secara makro, hal ini akan menurunkan konsumsi agregat, khususnya barang kebutuhan pokok. Di saat yang sama, di bulan Ramadhan terdapat anjuran yang sangat kuat untuk berderma, seperti memberi makan orang yang berbuka puasa. Hasil akhirnya adalah terjadi efek saling meniadakan, konsumsi orang kaya menurun, konsumsi orang miskin meningkat.

Dengan demikian, tujuan akhir yang ingin dicapai Ramadhan adalah pemerataan konsumsi melalui consumption- transfer dari kelompok kaya ke kelompok miskin sehingga proporsi konsumsi kelompok miskin dalam konsumsi agregat akan meningkat. Dengan demikian, tidak akan ada tekanan permintaan yang mendorong kenaikan harga-harga (demand-pull inflation). Distribusi konsumsi yang lebih merata, akan menekan masalah-masalah sosial di masyarakat seperti kelaparan ekstrim, kurang gizi dan gizi buruk pada anak, minimnya akses terhadap air bersih, menurunnya tingkat kematian bayi, hingga meningkatkan kohesi sosial.

Namun yang kita saksikan hari ini sangat jauh dari idealita. Konsumsi kelompok kaya tidak menurun, bahkan meningkat pesat. Akibatnya, terjadi kenaikan permintaan barang dan jasa secara signifikan sehingga mendorong inflasi. Dan yang paling keras terpukul oleh kenaikan harga ini jelas adalah kelompok miskin. Transfer konsumsi dari kelompok kaya ke kelompok miskin juga tidak berjalan mulus. Alih-alih meningkat, proporsi konsumsi kelompok miskin justru menurun tergerus oleh inflasi.

Lebih jauh lagi, selama bulan Ramadhan umat muslim juga sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan meninggalkan aktivitas yang tidak bermanfaat. Dengan demikian, konsumsi kelompok kaya yang umumnya merupakan konsumsi barang non-primer akan menurun. Ramadhan juga akan mendorong aktivitas konsumsi yang berbasis moral dan etika seperti makanan dan minuman halal, busana muslim, perlengkapan ibadah, dan lain-lain. Hal ini akan mendorong konsumsi yang lebih berkualitas melalui consumption- switching dari konsumsi barang-barang mewah dan tidak ber-etika ke barang-barang primer dan berbasis etika.

Namun sekali lagi kita menyaksikan hal yang jauh dari ideal. Konsumsi non-primer masyarakat muslim terlihat tidak menurun, bahkan meningkat. Pusat-pusat perbelanjaan justru semakin dipadati pengunjung, tempat-tempat wisata dan hiburan tidak menjadi sepi. Aktivitas TV justru meningkat menjadi 24 jam di bulan Ramadhan, yang isi dan kualitas tayangannya secara ironis justru jauh dari semangat Ramadhan. Hasrat konsumerisme berbalut ritual artifisial justru semakin dikobarkan di bulan suci.

Aktvitas lain yang sangat didorong di bulan Ramadhan adalah sedekah. Sedekah adalah bentuk pengakuan paling mendasar atas konsep istikhlaf (perwakilan) ; bahwa pada esensi-nya seluruh harta adalah milik Allah (QS 10: 66). Terinternalisasi- nya konsep istikhlaf ini secara kuat akan menekan aktivitas penimbunan harta, perlombaan dalam mengejar kekayaan, kejahatan ekonomi, dan kesenjangan sosial.

Secara umum terdapat dua jenis sedekah, yaitu sedekah wajib dan sedekah sunnah. Sedekah wajib adalah zakat, yaitu zakat fitrah (jiwa) dan zakat maal (harta). Sedangkan sedekah sunnah memiliki banyak bentuk mulai dari infaq, sedekah jariyah, dan wakaf hingga sumbangan tenaga dan pemikiran. Filantropi Islam, berbeda dengan filantropi konvensional, berakar dari kepercayaan terhadap Tuhan yang menciptakan bumi dan langit serta seluruh isinya untuk kepentingan semua manusia. Filantropi Islam bernilai transendental tinggi, tidak akan menjadi sarana pencucian dosa atau tameng dari agenda tersembunyi, dan bukan kegiatan insidental.

Filantropi Islam memiliki peran penting dalam perekonomian. Peran penting pertama terkait pengentasan kemiskinan. Instrument filantropi Islam adalah mekanisme transfer dari kelompok kaya ke kelompok miskin yang tepat sasaran. Di saat yang sama, instrument filantropi Islam telah berperan sebagai jaring pengaman sosial yang efektif.

Dengan adanya transfer pendapatan dari kelompok kaya ke kelompok miskin maka akan terjadi peningkatan permintaan barang dan jasa dari kelompok miskin, yang umumnya adalah kebutuhan dasar. Permintaan yang lebih tinggi untuk kebutuhan dasar masyarakat terkait filantropi Islam ini, akan mempengaruhi komposisi produksi barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian, sehingga akan membawa pada alokasi sumber daya menuju ke sektor-sektor yang lebih diinginkan secara sosial. Hal ini akan meningkatkan efisiensi alokatif dalam perekonomian.

Dalam perekonomian yang tidak memiliki mekanisme transfer pendapatan dan sebagian besar penduduknya adalah miskin, maka kebutuhan riil masyarakat sering tidak tercermin dalam permintaan pasar. Barang dan jasa yang amat dibutuhkan rakyat banyak, seperti pangan, papan, air bersih, kesehatan dan pendidikan, seringkali tidak diproduksi. Dengan instrument filantropi yang mentransfer pendapatan orang kaya ke orang miskin, maka permintaan barang dan jasa orang miskin akan meningkat. Dalam konteks ini kita dapat memandang fungsi alokatif filantropi Islam yang me-realokasi sumber daya dari orang kaya ke orang miskin ini, sebagai cara yang efektif untuk memerangi kemiskinan.

Di Indonesia, potensi filantropi Islam yang sangat besar, belum mampu mengangkat kelompok miskin keluar dari jurang kemiskinan. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh perilaku penderma yang masih amat karikatif, yaitu berorientasi jangka pendek, de-sentralistis dan interpersonal. Filantropi sering dilakukan dalam bentuk konsumtif, dilakukan secara individual, dan tidak terorganisir.

Dibutuhkan upaya revitalisasi dengan menggugah kesadaran dan sekaligus merubah perilaku penderma. Menggugah kesadaran ummat sangat penting karena sampai kini terdapat kesenjangan yang besar antara potensi dengan realisasi dana filantropi Islam. Selain itu dibutuhkan rekontruksi paradigma sedekah dari sedekah personal-jangka pendek yang bersifat karikatif menjadi sedekah institusional- jangka panjang yang lebih bersifat pemberdayaan.

Upaya penting lainnya adalah meningkatkan kapasitas lembaga amil dan pengelola dana filantropi Islam. Selain untuk meningkatkan efektifititas pendayagunaan dana filantropi Islam, hal ini juga penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana filantropi.Bottom of Form

Salah satu aktivitas lain yang banyak dianjurkan di bulan Ramadhan adalah aktivitas menuntut ilmu, baik ilmu dunia maupun akhirat. Ramadhan adalah momentum bagi umat Islam untuk memperdalam ilmu, menyebarluaskan- nya dan mengembangkan- nya. Hal ini sangat relevan di tengah kecenderungan perekonomian yang saat ini semakin bergeser ke keunggulan berbasis pengetahuan (knowledge economy).

Ilmu dan teknologi adalah satu-satunya sumber produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Perekonomian- perekonomian maju umumnya tumbuh tinggi dan berkesinambungan dengan membuat teknologi berkembang secara built-in dan sistemik dalam perekonomian (endogenous growth). Hal ini dilakukan antara lain melalui pengembangan sektor pendidikan, belanja R & D yang memadai, penghargaan dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, link and match antara pendidikan, riset dan industri, dan lain-lain.

Romer (1993) memperluas definisi teknologi menjadi apa yang ia sebut sebagai “ideas”. Teknologi seringkali kita bayangkan dengan manufaktur, padahal kebanyakan aktivitas ekonomi terjadi di luar pabrik-pabrik. Ide-ide (ideas) mencakup perspektif tak terbatas tentang pengemasan barang, pemasaran, distribusi, pengawasan persediaan barang, sistem pembayaran, sistem informasi, proses transaksi, pengawasan kualitas, dan memotivasi pekerja, semuanya digunakan dalam proses produksi untuk menciptakan nilai ekonomi dalam perekonomian modern.

Pengembangan ilmu agama juga berpengaruh signifikan bagi perekonomian. Peningkatan iman dan taqwa, sebagai hasil menuntut ilmu agama, akan memberi dampak signifikan terhadap hakikat, kuantitas, dan kualitas kebutuhan material dan non-material manusia beserta cara pemuasannya. Iman dan taqwa juga berfungsi sebagai filter moral yang akan mengkontrol self-interest dalam batas-batas social-interest. Filter iman dan taqwa ini menyerang langsung pusat masalah dalam perekonomian konvensional yaitu klaim yang tidak terbatas terhadap sumber daya (unlimited wants) dengan cara mengubah perilaku manusia dan skala preferensi-nya agar selaras dengan tujuan-tujuan normatif perekonomian. Pemahaman yang lebih baik terhadap nilai dan ajaran agama juga akan berpengaruh signifikan terhadap variabel-variabel ekonomi yang penting seperti konsumsi, tabungan dan investasi, lapangan kerja dan produksi, serta distribusi pendapatan.

Dengan demikian, Ramadhan semestinya menjadi ajang evaluasi sektor pendidikan dan riset kita. Sudah saatnya negeri ini memiliki sistem pendidikan agama dan umum yang terintegrasi, penghargaan terhadap hasil karya teknologi anak bangsa, keterkaitan yang erat antara riset dan industri, dan strategi penguasaan teknologi yang jelas menuju industri nasional yang tangguh dan mandiri. Hanya dengan demikian, produktivitas perekonomian meningkat dan pertumbuhan akan berkelanjutan.

Prinsip dan Ketentuan

Ekonomi dan Bisnis Islami

 

Ekonomi dan praktik bisnis islami berkaitan sangat erat dengan akidah dan syariah Islam sehingga seseorang tidak akan memahami pandangan Islam tentang ekonomi dan bisnis tanpa memahami dengan baik akidah dan syariah islam. Keterkaitan dengan akidah/kepercayaan menghasilkan pengawasan melekat pada dirinya dengan mengindahkan perintah dan larangan Allah yang tercermin pada kegiatan halal atau haram. Ini juga mendorong penerapan ahlak sehingga terjalain hubungan harmonis dengan mitranhya yang pada gilirannya akan mengantarkan kepada lahirnya keuntungan bersama, bukan sekedar keuntungan sepihak.

Selanjutnya bisinis atau ekonomi bahkan semua ilmu dalam pandangan islam dalam operasionalnya berpijak pada dua cara :

1.        Prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan oleh al-Qura’an dan Sunnah, dan ini bersifat langgeng abadi tidak mengalami perubahan

2.         Perkembangan positif masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi dimana terbuka lapangan yang luas untuk menampung yang baru lagi baik dari hasil pemikirin dan budi daya manusia, dan itu berarti dia bersifat sementara karena bila ada sesuatu yang lebih baik , dimana pun ditemukan makam itu harus menggantikan tempat yang lama ang tidak sebaik itu.

Adanya prinsip dasar bagi kegiatan ekonomi dan bisnis hanya terbatas pada ajaran Islam. Tidak ! setiap aliran ekonomi selalu berpijak pada prinsip-prinsip dasar yang menjadi rujukan penganutnya sehingga mengarahkan setiap langkah dalam bekerja dan berproduksi.

Kapitalisme, misalnya yang menganut paham kebebasan termasuk dalam bidang ekonomi dan bisnis tentu memiliki pandangan dan kepercayaan dalam hal kebebasan yang berbeda dengan pandangan komunisme yang juga dalam bidang ekonomi diarahkan oleh pandangan mereka tentang gerak-sejarah dan materialisme.

Demikian terlihat bahwa upaya peningkatan ekonomi dan bisnis bukan sekedar persoalan ekonomi, tetapi juga berpihak pada prinsip-prinsip kepercayaan, politik, budaya, bahkan ahlak, dan lain-lain.

Berbicara tentang prinsip dasar yang dianut oleh Islam, kita dapat menyimpulkan bahwa inti ajarannnya adalah Tauhid. Dari sini lahir ketentuan-ketentuan yang bukan saja berkaitan dengan ekonomi/bisnis, tetapi juga menyangkut segala aspek kehidupan dunia dan akhirat. Tauhid dapat diibaratkan dengan matahari yang diciptakan Allah menjadi sumber kehidupan mahluk di permukaan bumi ini dan disekitarnya berkeliling planet-planet tata surya yang tidak dapt melepaskan diri darinya, maka demikian juga dengan tauhid. Disekelilingnya ada kesatuan-kesatuan yang tidak boleh dilepaskan darinya, seperti kesatuan kemanusiaan, kesatuan duni dan akhirat, kesatuan hukum, keadilan dan kemaslahatan, dan lain-lain.

Tauhid melahirkan keyakian bahwa segala sesuatu bersumber dari Allah dan berkesudahan kepada-Nya. Dia adalah pemilik mutlak dan tunggal yang dalam genggaman-NYa segala sesuatu, termasuk kepermilikan harta dan kewenangan nenetapkan aturan pengelolaan dan pengembangannya. Dan karena Allah Mahaadil dan selalu memerhatikan kemaslahatan umat manusia, maka semua ketetapan hukum-Nya, demikian juga produk ijtihad manusia yang dikaitkan dengan naman-NYa, tentu harus bercirikan keadilan dan kemaslahatan. Bisa jadi ada ketentuan hukum yang dilarang atau enggan ditetapkan pada satu masa kerana ketika itu dinilai bertentangan dengan kemaslahatan, tetapi karena adanya perkembangan masyarakat, maka ketetapan tersebut dicabut/diubah pada masa lainnya. Disini lahir ungkapan :”Dimana ada kemaslahatan di sanalah terdapat hukum Allah”

Kesatuan kemanusian mengantarkan pengusaha Muslim menghidari segal bentuk ekspolitasi terhadap sesama manusia, muslim atau non muslim. Dari sini dapat dimengerti mengapa Islam mengharamkan bukan saja riba, tetepai juga penipuan atau apa yang diduga dapat mengakibatkan penipuan walau terselubung. Kesatuan kemanusiaan mengharuskan manusia berpikir dan mempertimbangkan kepentingan umat manusia seluruhnya dalam semua tindakannya, bukan hanya untuk gnerasinya, tetapi juga generasi mendatang, sehingga terhindar dari penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan oleh generasi masa kini saja.

Keyakinan akan kesatuan dunia dan akhirat, mengahantarkan seseorang untuk memiliki visi yang jauh ke depan dan tidak hanya berupaya mengejar keuntungan duniawi semata. Dari sini pula al-Qur’an mengingatkan bahwa sukses yagn diperolah mereka yang berpandangan dekat, bias melahirkan penyesalan dan bahwa kelak dimasa depan-mereka akan merugi dan dikecam (QS. Al-Isra’ [17]:18-19 )

`¨B tb%x. ߉ƒÌãƒ s's#Å_$yèø9$# $uZù=¤ftã ¼çms9 $ygŠÏù $tB âä!$t±nS `yJÏ9 ߉ƒÌœR ¢OèO $oYù=yèy_ ¼çms9 tL©èygy_ $yg8n=óÁtƒ $YBqãBõ‹tB #Y‘qãmô‰¨B ÇÊÑÈ   ô

`tBur yŠ#u‘r& notÅzFy$# 4Ótëy™ur $olm; $yguŠ÷èy™ uqèdur Ö`ÏB÷sãB y7Í´¯»s9'ré'sù tb%Ÿ2 Oßgã‹÷èy™ #Y‘qä3ô±¨B ÇÊÒÈ  

18.      Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), Maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam Keadaan tercela dan terusir.

19.      dan Barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, Maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik.

Selanjutnya, secara umum dapat dikatakn bahwa ketentuan-ketentuan yang ditetapkan al-Qur’an dalam konteks berbisnis, paling tidak dapat dikelompokkan dalam tiga besar :
Pertama           :           Berkaitan dengan hati/kepercayaan pebisnis

Kedua                         :           Berkaitan dengan moral dan perilaku pebisnis

Ketiga                         :           Berkaitan dengan pengembangan harta/perolehan keuntungan

 

 

 

 

 

 

 

.