T R I Y A D I
 


MUHAMMADIYAH DAN PEMBERDAYAAN
EKONOMI MASYARAKAT

Oleh: Rahmat Dahlan

Abstrak:

Muhammadiyah dalam menjalankan gerakan dakwah amar ma'ruf nahi munkarnya selalu berdasarkan kepada ajaran tauhid dan tawakkal kepada Allah, sehingga setiap orang Muhammadiyah  dapat menjadi contoh dalam kancah pembangunan dan pengembangan masyarakat. Dalam menjalankan gerakan tersebut Muhammadiyah memiliki beberapa amal usaha. Di antara amal usaha Muhammadiyah meliputi Bidang Kemasyarakatan yang salah satu tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin sebagaimana yang telah menjadi rumusan cita-cita perjuangan Muhammadiyah mengenai "masyarakat utama".

Pendahuluan

Muhammadiyah dengan berbagai amal usahanya, terus maju dan berkembang. Tentunya tidak sedikit halangan dan tantangan yang dialami Muhammadiyah. Dengan kesabaran dan tawakkal Muhammadiyah dapat diterima oleh masyarakat Indonesia dan mengalami perkembangan yang baik. Karena semakin meluasnya perkembangan amal usaha Muhammadiyah khususnya dalam bidang kemasyarakatan, maka Muhammadiyah membentuk kesatuan-kesatuan kerja bidang kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai badan pembantu persyarikatan. Kesatuan kerja tersebut berupa majelis-majelis dan badan-badan lainnya. Majelis yang menangani bidang sosial ekonomi adalah majelis ekonomi.

Majelis ekonomi Muhammadiyah mempunyai tugas seperti tersebut di dalam kaidah majelis Ekonomi, yang pada pokoknya adalah :

1. Konseptual, yaitu merumuskan dasar, tujuan serta sistem ekonomi menurut ajaran Islam.

2. Praktikal, yaitu menggerakkan dan menghimpun kegiatan-kegiatan ekonomi warga persyarikatan sesuai bakat masing-masing dan sepanjang sesuai dengan ajaran Islam.

Menurut kaidah tersebut, majelis ekonomi langsung menangani bidang konseptual, sedangkan bidang praktikal, Majelis ekonomi tidak menjalankannya sendiri, akan tetapi mengerahkan anggota-anggota persyarikatan. Dalam menjalankan kaidah tersebut tentunya tidak sedikit hambatan yang dialami Majelis Ekonomi. Di antara faktor penghambat tersebut adalah: Pertama, banyaknya jabatan rangkap warga Muhammadiyah. Sebagian besar pengurus Muhammadiyah adalah pegawai negeri sipil. Kedua, faktor biaya, dalam soal biaya, memang Muhammadiyah berjalan tanpa biaya yang pasti. Seiring dengan perjalanan waktu, Majelis Ekonomi terus melakukan usaha pengembangan ekonomi yang berbasis masyarakat. Maka pada Muktamar ke-43 di Banda Aceh nama Majelis Ekonomi dipertegas menjadi majelis Pembina Ekonomi. Dari nama itu tersimpul bahwa Muhammadiyah mulai mengemban misi membina ekonomi umat. Sejak periode kepengurusan M. Amin Rais, kegiatan Majelis Pembina Ekonomi Muhammadiyah mulai diarahkan. Pada dasarnya, Majelis Pembina Ekonomi Muhammadiyah akan membina ekonomi umat melalui tiga jalur :

1. Mengembangkan Badan Usaha Milik Muhammadiyah yang mempresentasikan kekuatan ekonomi organisasi Muhammadiyah.

2. Mengembangkan wadah koperasi bagi anggota Muhammadiyah.

3. Memberdayakan anggota Muhammadiyah di bidang ekonomi dengan mengembangkan usaha-usaha milik anggota Muhammadiyah.

Dalam pengembangan ekonomi, Muhammadiyah sebenarnya tidak berangkat dari nol. Muhammadiyah telah memiliki aset atau sumber daya yang bisa dijadikan modal. Aset pertama adalah sumber daya manusia, yaitu anggota Muhammadiyah itu sendiri, baik sebagai produsen, konsumen maupun distributor. Aset kedua adalah kelembagaan amal usaha yang telah didirikan, yaitu berupa sekolah, universitas, lembaga latihan, rumah sakit, dan lain-lain. Aset ketiga adalah Struktur Muhammadiyah itu sendiri sejak dari pusat, wilayah, daerah, cabang, dan ranting. Pada Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta, telah diputuskan suatu mandat tentang Perekonomian dan Kewiraswastaan. Terdapat 7 butir program persyarikatan yang perlu direalisasikan oleh Majelis Ekonomi, yaitu :

1. Mewujudkan sitem JAMIAH (Jaringan Ekonomi Muhammadiyah ) sebagai revitalisasi gerakan dakwah secara menyeluruh. Untuk itu ditetapkan :

a. Buku Paradigma Baru Muhammadiyah, Revitalisasi gerakan dengan sistem JAMIAH sebagai acuan program lebih lanjut.

b. Program KATAM ditetapkan sebagai program dasar perwujudan sistem JAMIAH.

c. Membangun infrastruktur pendukung JAMIAH melalui antara lain infrastruktur komunikasi dan infrastruktur distribusi (program MARKAZ).

2. Mengembangkan pemikiran-pemikiran dan konsep-konsep pengembangan ekonomi yang berorientasi kerakyatan dan keislaman, seperti etos kerja, etos kewiraswastaan, etika bisnis, etika manajemen, etika profesi dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan aktual yang terjadi dalam dunia ekonomi.

3. Melancarkan Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, meliputi pengembangan sumber daya manusia dalam aspek ekonomi, pembentukan dan pengembangan lembaga keuangan masyarakat, pengembangan bank syariah Muhammadiyah, pengembangan kewirauahaan dan usaha kecil, pengembangan koperasi dan pengembangan Badan Usaha Milik Muhammadiyah yang benar-benar kongkrit dan produktif, seperti KATAM, BMT, LKM dan lain-lain.

4. Intensifikasi pusat data ekonomi dan pengusaha Muhammadiyah yang dapat mendukung pengembangan program-program ekonomi.

5. Menggalang kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan program-program ekonomi dan kewiraswastaan di lingkungan Muhammadiyah.

6. Mengembangkan pelatihan-pelatihan dan pilot project pengembangan ekonomi kecil dan menengah baik secara mandiri maupun kerja sama dengan lembaga-lembaga luar sesuai dengan perencanaan program ekonomi dan kewiraswastaan Muhammadiyah.

7. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan ekonomi bisnis dan kewiraswastaan di bawah majelis Ekonomi dan memberlakukan Majelis Ekonomi sebagai satu-satunya yang memutuskan kebijakan di bidang ekonomi.

Dalam Muktamar ke-44 itu pula dirumuskan visi dan misi pengembangan ekonomi Muhammadiyah. Visinya dirumuskan sebagai "Terbentuknya kekuatan ekonomi Muhammadiyah yang tangguh, berkualitas, adil, dan berkemakmuran berdasarkan ajaran Islam.” Sedangkan misi pengembangan ekonomi Muhammadiyah adalah "Amar ma'ruf nahi munkar di bidang ekonomi”, yang terwujud dalam upaya :

1. Menciptakan kehidupan perekonomian yang Islami

2. Memperbaiki dan memberdayakan masyarakat secara partisipatif guna meningkatkan kualitas dan daya saing perekonomian warga Muhammadiyah, ummat Islam, dan rakyat Indonesia pada umumnya.

3. Meningkatkan kemampuan dan memperkuat kelembagaan warga dan badan-badan amal usaha persyarikatan dalam :

a. Pemupukan dana dan pembiayaan kegiatan ekonomi.

b. Pemasaran produk dan masukan produksi kegiatan ekonomi

c. Jaringan antar pelaku institusi dan perorangan di segala bidang kegiatan ekonomi.

d. Pemanfaatan teknologi maju untuk pengembangan kegiatan ekonomi warga dan badan-badan amal usaha.

e. Peningkatan kewirausahaan dan manajemen modern dari sebagian besar warga dan badan-badan amal usaha persyarikatan.

4. Melaksanakan advokasi kebijakan ekonomi yang berpihak pada kehidupan ekonomi kerakyatan yang Islami.

Pembahasan

A.  Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Menurut Muhammadiyah

Pemberdayaan gaya organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah berbeda dengan yang ditampilkan oleh organisasi non-agama. Perbedaan versi Muhammadiyah tampil dalam wajah pengkaderan. Untuk dapat memberdayakan ekonomi lewat pengkaderan tentunya diperlukan suatu strategi. Upaya pemberdayaan Muhammadiyah di bidang ekonomi ditempuh dengan menggunakan strategi pemberdayaan sebagai berikut :

1. Membangun kesadaran tentang kekuatan ekonomi umat pada tingkat lokal dengan pendekatan partisipasi menuju keswadayaan dan kemandirian.

Disadari bahwa basis anggota Muhammdiyah berada pada tingkat ranting yang berfungsi sebagai tempat pembianaan anggota yang telah mempunyai kegiatan nyata guna mewujudkan maksud dan tujuan persyarikatan. Setiap ranting sekurang-kurangnya sudah mempunyai amal usaha yang berwujud pengajian, kursus berkala, musholla, dan jama'ah. Oleh sebab itu, upaya membangun kekuatan ekonomi warga Muhammadiyah haruslah dimulai dengan berbasiskan anggota yang sudah terorganisasi dalam bentuk kumpulan anggota Muhammadiyah tersebut.

Kegiatan pengajian/kursus tersebut selain diisi dengan materi kegamaan, perlu diperkaya dengan materi yang ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran baru warga Muhammadiyah di bidang perekonomian, yang meliputi:

a. Kesadaran transformatif, yang dimaksudkan untuk merubah pola berfikir warga Muhammadiyah dari cara berfikir irrasional menjadi rasional, cara pikir individualistis menjadi cara berfikir kolektif.

b. Kesadaran kejama’ahan, yang dimaksudkan untuk membangun kesadaran bahwa melalui silaturrahim, ta'aruf, ta'awun, dan takaful dalam bidang ekonomi, maka Muhammdiyah merupakan potensi ekonomi yang cukup besar.

c. Kesadaran kejuangan, yang dimaksudkan untuk membangun kesadaran bersama dalam rangka berjuang membebaskan diri dari kekuatan luar yang telah mengeksploitasi mereka secara ekonomi.

2. Pembentukan dan pengembangan kelembagaan masyarakat di bidang ekonomi.

Berpijak pada kesadaran kejama’ahan yang telah dibangun, maka upaya pemberdayaan ekonomi dilakukan dengan membentuk dan mengembangkan kelembagaan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan. Kelembagaan di bidang ekonomi tersebut merupakan wadah kerjasama Muhammadiyah dalam memecahkan masalah yang dihadapi dalam usaha ekonomi.

3. Peningkatan kapabilitas anggota selaku pengusaha kecil.

Selain melalui pendekatan pemberdayaan yang bersifat kelompok, perlu pula dilakukan peningkatan pengetahuan dan kemampuan mereka secara individual di bidang manajemen usaha dan pemasaran melalui kegiatan penyuluhan dan pelatihan serta pendampingan lapangan.

4. Mempercepat proses pemberdayaan ekonomi warga dengan pemanfaatan Jaringan organisasi dan amal usaha Muhammadiyah.

Muhammadiyah adalah organisasi sosial keagamaan yang memiliki jaringan organisasi yang besar dan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Untuk mempercepat proses upaya pemberdayaan ekonomi, maka setiap tingkatan dan jaringan organisasi Muhammadiyah perlu berperan aktif dalam melancarkan program-program pemberdayaan ekonomi.

5. Mengembangkan sikap, perilaku, dan etika bisnis Islami yang membentuk pebisnis Muhammadiyah yang penuh gairah, daya juang yang ikhlas, sabar, dan istiqamah sebagai resultante dari ibadah zikir, fikir, dan ikhtiar.

Sudah tentu dan semestinya bagi Muhammadiyah untuk memberikan didikan dan binaan tentang perilaku dan etika bisnis Islami. Menurut Islam, kerja adalah ibadah kepada Allah, sama halnya denga sholat. Seseorang yang bekerja akan bermental murni, sedangkan yang tidak bekerja akan langsung kehilangan kontak dengan realitas, konsekuensi berikutnya ialah kemampuan mental orang tersebut akan kurang manfaat. Etos kerja dan ketaatan beragama saling mempengaruhi. Banyak analis menyatakan bahwa lemahnya perekonomian rakyat di dunia Islam disebabkan oleh lemahnya etos kerja dan tiadanya dukungan struktural.

Atas dasar beberapa alasan di atas, Muhammadiyah merasa perlu untuk terus mengembangkan perilaku, etos kerja serta perjuangan yang disertai dengan keikhlasan, kesabaran, dan istiqamah dalam memberdayakan ekonomi masyarakat Islam khususnya dan Indonesia pada umumnya.

 

B.  Gerakan Pemberdayaan Ekonomi Muhammadiyah

Gerakan pemberdayaan ekonomi Muhammadiyah memberikan imbas pada masalah teologi. Secara etimologi, teologi berarti Tuhan (theos) dan makna  (logos). HM. Mastum berpendapat bahwa "teologi adalah kajian yang ingin memahami antara Tuhan dengan manusia dan alam.” Jadi jelas bahwa antara Tuhan, manusia, dan alam adalah satu kesatuan konsepsi teologis. Untuk itu perlu adanya rumusan sekitar ruang lingkup teologi agar tidak terjebak pada dinding keterbatasan teologi dan untuk menjawab bahwa tidak ada kesenjangan antara teologi dengan masalah sosial ekonomi. Dalam hal ini, Muhammadiyah telah merumuskan masalah ekonomi menjadi salah satu dari beberapa misi dakwahnya.

Sebagai organisasi dakwah, pendidikan, dan sosial, Muhammadiyah mendasarkan diri pada surat al- Ma'un. Pada pokoknya, isi surat al- Ma'un tersebut menggugah tanggung jawab sosial keagamaan kalangan ekonomi atas agar menyisihkan sebagian kekayaan atau pendapatannya untuk diberikan kepada yang berhak, terutama kaum miskin. Dalam perkembangan dan kondisi masyarakat yang sudah berubah, peranan Muhammadiyah sebagai organisasi tidak hanya sebagai pembangkit tanggung jawab sosial ekonomi, namun juga harus dapat melakukan pemberdayaan, antara lain dengan mengembangkan Badan Usaha Milik Muhammadiyah. Kepada lapisan bawah, Muhammadiyah dihadapkan kepada tantangan untuk membangun etos kerja yang sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya, yang tentunya etos kerja yang berlandaskan Islam.

Muhammadiyah juga harus memilki kepedulian terhadap etika bisnis. Kegiatan bisnis sangat membantu usaha-usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pada pokoknya, kegiatan bisnis meliputi perdagangan, pembelanjaan, dan pemberian informasi. Kegiatan bisnis bagi Muhammadiyah merupakan bagian yang amat penting untuk memperlancar gerakan Muhammadiyah mencapai tujuannya. Di samping itu, gerakan ekonomi Muhammadiyah akan berdampak pada pemberdayaan ekonomi warganya, dengan upaya menciptakan lapangan kerja dan mengatasi problem pengangguran yang semakin besar. Kegiatan amal usaha Muhammadiyah yang paling menonjol adalah di bidang pendidikan dan kesehatan yang pada dasarnya telah berkembang menjadi pusat bisnis, karena dalam pengembangan badan amal usaha itu terjadi transaksi jual beli barang dan jasa yang diperlukan oleh badan amal usaha tersebut. Oleh sebab itu, Muhammadiyah perlu memikirkan secara profesional gerakan ekonominya sehingga menjadi pusat gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Setidaknya ada tiga pendekatan yang dapat ditempuh oleh Muhammadiyah dalam upaya memberdayakan ekonomi masyarakat. Pertama, pendekatan struktural yang bertujuan mempengaruhi kebijaksanaan publik agar terbuka akses rakyat terhadap sumber-sumber ekonomi. Kedua, pendekatan fungsional dengan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengelola dan mengalokasikan secara efisien dan produktif sumber daya yang dapat dihimpun. Ketiga, pendekatan kultural dengan mengembangkan nilai yang memperkuat etos kerja dan etika bisnis.

Di samping itu, ada beberapa bidang kegiatan usaha yang perlu menjadi focus perhatian gerakan ekonomi Muhammadiyah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, antara lain:

1.  Lembaga Keuangan

Uang yang dapat berputar di antara badan amal usaha Muhammadiyah ini tentulah sudah amat besar. Sebagai indikatornya, antara lain adalah pengadaan obat untuk Rumah sakit milik Muhammadiyah di Jakarta, demikian pula pemasukan uang SPP salah satu Universitas Muhammadiyah. Di mana lembaga keuangan ini diharapkan bisa mengambil bentuk perbankan pada umumnya atau lembaga keuangan lebih khusus untuk keperluan internal dan pembiayaan serta pengembangan usaha.

2.  Industri

Sektor industri yang perlu segera dikembangkan adalah industri yang menunjang pengadaan barang atau perlengkapan yang diperlukan secara rutin oleh badan amal usaha Muhammadiyah, seperti industri obat-obatan, industri kertas, dan lain-lain.

3.  Trading

Usaha trading ini dapat dilakukan dalam skala yang besar, di mana basis penunjangnya sudah ada pada unit-unit usaha kecil, kemudian dikelola secara modern menggunakan teknologi canggih. Trading ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

C.  Model Pemberdayaan Ekonomi Muhammadiyah

Muhammadiyah dalam pemberdayaan ekonominya, memiliki sejumlah paket program aksi pemberdayaan di antaranya sebagai berikut:

1. Membangun sentra kemandirian ekonomi umat di tingkat Ranting dan cabang

Yaitu dengan cara memberdayakan jama’ah yang ada pada tingkat ranting Muhammadiyah menjadi kelompok swadaya masyarakat yang disebut sebagai Jama’ah Swadaya Muhammadiyah (JSM) yang terdiri dari 10-25 anggota yang merupakan kerjasama warga Muhammadiyah dalam menetapkan konsep tolong-menolong (ta'awun) di bidang ekonomi dengan membentuk kelompok usaha bersama, kelompok koperasi atau kelompok konsumen.

Pada tingkat cabang, Jama’ah Swadaya Muhammadiyah yang telah ditumbuhkan, diorganisasikan untuk membentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai wadah kerjasama Muhammadiyah dalam memecahkan masalah permodalan dan pembiayaan pada potensi swadaya yang mereka miliki. LKM yang dimaksud dapat membentuk Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan Koperasi Simpan Pinjam.

Selain membentuk LKM di tingkat cabang, JSM secara bersama juga didorong untuk mendirikan suatu Usaha Unggulan Jama’ah (UUJ) sebagai kegiatan usaha bersama pada sektor riil dalam bidang produksi atau distribusi dengan mengutamakan peningkatan pengelolaan sumber daya lokal untuk memanfaatkan peluang yang terbuka. Wujud dari UUJ dapat berupa Perseroan Terbatas, CV, dan lainnya.

2. Mengembangkan organisasi sekunder dan badan-badan usaha pendukung tingkat daerah dan wilayah.

Untuk memperkuat amal usaha di bidang ekonomi pada tingkat ranting dan cabang, maka pada tingkat daerah dan wilayah ditumbuhkan dan dikembangkan badan-badan usaha sekunder yang dapat berwujud organisasi sekunder koperasi, Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) dan Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM).

3. Mengembangkan infrastruktur ekonomi, lembaga, dan instrumen pendukung di tingkat pusat.

Majelis ekonomi di tingkat pusat bertugas menumbuhkan infrastruktur ekonomi Muhammadiyah dalam rangka mendukung berbagai kegiatan usaha ekonomi yang dilancarkan sejak dari tingkat ranting sampai tingkat wilayah. Infrastruktur ekonomi Muhammadiyah pertama yang sudah dibangun adalah mendirikan sebuah Badan Usaha Milik Muhammadiyah sebagai holding company, yang dimaksudkan untuk menumbuhkan dan mendukung Usaha Unggulan Jama’ah. Badan Usaha Milik Muhammadiyah yang dimaksud adalah PT. Solar Global Internasional, salah satu kegiatan usaha yang tengah dirintis oleh PT. SGI adalah mendirikan pusat distribusi untuk kemudian mengajak warga Muhammadiyah mendirikan usaha unggulan jama’ah berupa outlet dan grosir yang diberi nama MARKAZ.

Infrastruktur ekonomi kedua yang saat ini sedang dibangun yaitu sistem JAMIAH (Jaringan Ekonomi Muhammadiyah) yang antara lain dilaksanakan dengan mempersiapkan teknologi informasi dengan menggunakan jaringan internet. Melalui IT JAMIAH yang diharapkan mulai terwujud, berbagai amal usaha akan dapat dirangkai menjadi satu jaringan kerja sama (network) di bidang ekonomi dan pada bidang-bidang lainnya yang akan dikembangkan secara bertahap. Infrastruktur ekonomi ketiga yang sudah diciptakan dan telah diluncurkan adalah KATAM (Kartu Tabungan Muslim) yang dirancang untuk sekaligus menjadi pengganti Kartu Anggota Muhammadiyah. KATAM disiapkan secara khusus untuk warga dan simpatisan Muhammadiyah dengan sejumlah manfaat tambahan antara lain sebagai kartu asuransi kesehatan dan kecelakaan. KATAM juga menjadi instrumen untuk menghimpun dana bagi persyarikatan guna mewujudkan kemandirian secara finansial dan mampu meningkatkan amal usahanya di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Selanjutnya, untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara luas, diperlukan adanya lembaga yang berfungsi menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan kepada LKM, UUJ serta warga masyarakat selaku pengusaha kecil secara profesional. Untuk tujuan tersebut, Majelis PP. Muhammadiyah membentuk suatu lembaga pengembangan usaha kecil dan kewirausahaan yang diberi nama Pusat Pengembangan Pengusaha Kecil dan Kewirausahaan Muhammadiyah (P3K2M) yang mekanismenya berdasarkan atas kemandirian, baik dalam pengelolaan kegiatan maupun pencarian dana.

Penutup

Pemberdayaan ekonomi masyarakat merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kemampuan potensi masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Muhammadiyah sebagai persyarikatan yang menempatkan diri sebagai gerakan amar ma’ruf nahi munkar  dalam masyarakat, memiliki peran yang sangat penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mewujudkan suatu masyarakat yang memiliki sistem kelembagaan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam ridha Allah SWT. Strategi pemberdayaan ekonomi Muhammadiyah mencakup upaya membangun kesadaran tentang kekuatan ekonomi umat pada tingkat lokal dengan pendekatan partisipasi menuju kemandirian, pembentukan, dan pengembangan kelembagaan masyarakat di bidang ekonomi, peningkatan kapabilitas anggota selaku pengusaha kecil, dan pengembangan sikap, perilaku, dan etika bisnis Islami yang membentuk pebisnis Muhammadiyah yang penuh gairah dan daya juang yang ikhlas dan istiqomah.

Langkah yang telah dilakukan Muhammadiyah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di antaranya, dengan membentuk Jaringan Swadaya Masyarakat (JSM) di tingkat ranting dan Usaha Unggulan Jama’ah (UUJ) di tingkat cabang. Sedangkan di tingkat wilayah, Muhammadiyah membentuk Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM). Pada tingkat pusat, Muhammadiyah sedang menumbuhkan sejumlah infrastruktur ekonomi dengan mendirikan outlet dan grosir yang bernama MARKAZ  dan membangun sistem JAMIAH (Jaringan Ekonomi Muhammadiyah). Di mana peranan Muhammadiyah dalam pengembangan sumber daya manusia telah berpengaruh terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.  Dengan semakin tingginya sumber daya yang dimiliki maka pemberdayaan ekonomi masyarakat akan dapat terus meningkat.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Amin (et al.), Meretas Jalan Baru Ekonomi Muhammadiyah,  Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 2000

Achmad, Nur dan Tanthowi, Pramono U, (ed.), Muhammdiyah “Digugat”, Jakarta: Kompas, 2000

Amin, M. Mansyur (ed.), Teologi Pembangunan : Paradigma Baru Pemikiran Islam,  Yogyakarta: LKPSMNU, 1989

Kemal, M. Musthafa (et al.), Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam, Yogyakarta: PT. Percetakan Persatuan, 1991

Majelis Ekonomi Muhammadiyah,  Buku Panduan (Rakernas), Jakarta: Majelis Ekonomi Muhammadiyah, 2001

Puar, Yusuf Abdullah, Perjuangan dan Pengabdian Muhammadiyah, Jakarta: PT Pustaka Antara,1989

Rahardjo, M. Dawam, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi,  Jakarta: LSAF,  1989

Swastha, Basu dan Sukotjo, Ibnu, Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta: Liberty,  1995

Yusuf, M. Yunan, Kemuhammadiyahan : Kajian Pengantar, Jakarta: Yayasan Pembaharu,1988  

 

Masyarakat Utama adalah masyarakat yang memiliki sistem kelembagaan untuk mencapai kebajikan, melaksanakan yang baik, mencegah yang buruk, serta menegakkan dan memelihara iman. Lihat Dawam Raharjo,  Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi,  Jakarta: LSAF, 1999, h. 343

M. Yunan Yusuf, Kemuhammadiyahan : Kajian Pengantar, Jakarta: Yayasan Pembaharu, 1989, cet.III, h. 50

Musthafa Kamal, et. al., Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam,  Yogyakarta: Percetakan Persatuan, 1994, cet.VII, h. 38

Keputusan PP Muhammdiyah No.8 Tahun 1964 pasal II

Yusuf Abdullah Puar,  Perjuangan dan Pengabdian Muhammadiyah,  Jakarta: PT. Pustaka Antara, 1989, h. 208

 Ibid.,  h. 209

Amin Abdullah, et.al.,  Meretas Jalan Baru Ekonomi Muhammadiyah, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana yogya, 2000, h. 124 

  Ibid., h. 125

Majelis Ekonomi Muhammadiyah,  Buku Panduan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majlis Ekonomi Muhammdiya,  Jakarta: 2001, h. I-2

KATAM adalah singkatan dari Kartu Tabungan Muslimin, yang suatu waktu kelak direncanakan sekaligus sebagai singkatan dari Kartu Tanda anggota Muhammdiyah. Lihat  Buku Panduan rakernas majlis Ekonomi Muhammdiyah,  op. cit. h. III-12

MARKAZ adalah salah satu Badan Usaha Milik Muhammadiyah yang bergerak di bidang jaringan ritel waralaba (franchising).

Majelis Ekonomi Muhammdiyah,  Buku Panduan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majlis Ekonomi Muhammdiyah,  op.cit., h. I-2

 Nur Achmad dan Pramono U. Tanthowi (ed.),  Muhammadiyah "Digugat",  Jakarta: Kompas, 2000, h. 183

 Majelis Ekonomi Muhammadiyah,  Buku Panduan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majlis Ekonomi Muhammdiyah,  op.cit., h. I-4

Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammdiyah,  Etos Kerja dan Etika Berusaha Dalam Islam,  Jakarta: CV Kuning Mas, 1993, h. 47

 Ibid.,  h.60

M. Dawam Raharjo, Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi, op.cit., h. 355

M. Mansur Amin, (ed.),  Teologi pembangunan: Paradigma Baru Pemikiran Islam,  Yogyakarta: LKPSMNU, 1989, h. 71

 M. Dawam Raharjo, Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi, loc.cit

Ibid., h. 356

Basu Swastha dan Ibnu sukotjo, Pengantar Bisnis Modern,  Yogyakarta: Liberty, 1995, cet.IV, h. 11

Amin Abdullah, et.al.,  Meretas Jalan Baru Ekonomi Muhammadiyah,  Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 2000, h. 107-108

 M. Dawam Raharjo, Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi, op.cit., h.358-359

Amin Abdullah, et.al., Meretas Jalan baru Ekonomi Muhammadiyah, op.cit., h. 109-111

Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammdiyah,  Etos Kerja dan etika Berusaha dalam islam,  op.cit., h. I-6

Ibid., h. I-8-I-11




Leave a Reply.